Kemenperin Siapkan Aturan Lartas untuk Bantu Industri Tekstil
Aturan larangan dan pembatasan dibutuhkan industri tekstil, alas kaki dan furnitur
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, industri tekstil dan alas kaki tengah tertekan. Hal itu dikarenakan pasar tradisional industri tersebut yakni Amerika Serikat (AS) dan Eropa tengah lesu.
Meski begitu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah memprediksi kelesuan ekonomi global tidak akan berlangsung lama. "Paling lama sampai kuartal II tahun depan bisa rebound. Hanya saja sampai kuartal II nanti, jadi momentum penting untuk bisa bantu akibat ekonomi global terpuruk," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (27/12).
Maka, kata dia, Kemenperin telah mengusulkan sekitar tujuh kebijakan ke Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas), guna menolong industri tekstil, alas kaki, dan furnitur. "Jadi kami seminggu yang lalu sudah melakukan rakortas dipimpin oleh Pak Menko Perekonomian, sudah kita putuskan beberapa langkah untuk membantu agar supaya tiga subsektor ini tidak terpuruk," tutur dia.
Agus menuturkan, usulan tersebut di antaranya pemerintah akan memberlakukan kebijakan barang larangan dan atau pembatasan (Lartas). Dengan begitu, akan ada barang yang dilarang atau dibatasi impornya ke Indonesia.
"Teman-teman dari industri tekstil kasih pesan ke kami, tidak butuh bantuan dana dan lainnya, kecuali kebijakan Lartas," jelas Agus. Ia melanjutkan, pemerintah tidak akan melakukan Lartas terhadap seluruh produk terkait tiga sektor industri di atas, melainkan akan menetapkan secara selektif.
"Karena ini sifatnya urgent, jadi pemerintah akan menggunakan instrumen yang available, yang paling cepat yang bisa kita lakukan. Mungkin nanti penerapan dari kebijakannya tiga sampai enam bulan saja, nanti kita lihat apakah kondisi ekonomi global sudah membaik atau tidak," katanya.
Usulan berikutnya, supaya dapat lebih memonitor barang yang masuk ke Indonesia, Kemenperin mengusulkan kebijakan post border menjadi border. Pengawasan lartas border yaitu pengawasan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di kawasan pabean, sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat yang diawasi oleh kementerian atau lembaga terkait.
"Tentu tidak semuanya juga, tapi secara selektif berdasarkan kode HS-nya nanti yang akan dibicarakan secara tim teknis, tapi prinsipnya oke. Prinsipnya tidak ada masalah," tegas Agus.
Dirinya menjelaskan, kedua usulan itu paling penting. Khususnya bagi industri tekstil yang mengalami tekanan luar biasa, sehingga akan menjadi kebijakan fokus pemerintah.