Aceh Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat untuk Relokasi Pengungsi Rohingya

Sebanyak 57 warga Rohingya terdampar di Pantai Indra Patra Gampong Ladong, Aceh

EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Pengungsi Rohingya beristirahat di tempat penampungan sementara ilustrasi. Pemerintah Aceh masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penempatan tetap atau relokasi sebanyak 57 warga Rohingya.
Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Aceh masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penempatan tetap atau relokasi sebanyak 57 warga Rohingya. Sementara ini pengungsi Rohingya masih ditampung di UPTD Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya Ladong Tuna Sosial Dinas Sosial Aceh. "Memang kita belum tahu kapan bisa dipindahkan atau direlokasi mereka ke tempat yang lebih tepat dan layak," kata Kepala Dinas Sosial Aceh Yusrizal, di Banda Aceh, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga


Sebelumnya, sebanyak 57 warga Rohingya terdampar di Pantai Indra Patra Gampong Ladong, Kecamatan Masjid Raya Kabupaten Aceh Besar, sekitar pukul 10.00 WIB, Ahad(25/12) 2022. Mereka tiba di pantai tersebut secara tiba-tiba karena kapal yang mereka tumpangi dalam kondisi rusak, sehingga terdampar ke Perairan Aceh Besar.

Saat ini, puluhan warga Rohingyaitu masih ditempatkan sementara di UPTD Dinsos Aceh. Yusrizal mengatakan, posisi Pemerintah Aceh saat ini hanya menampung dengan status darurat dan tidak bisa dalam jangka waktu yang lama di UPTDTuna Sosial DinsosAceh tersebut.

Ia mengatakan secara kewenangan untuk penanganan pengungsi Rohingya itu merupakan kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Polhukam atau Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN). Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, kata dia, telah menyampaikan surat resmi ke pusat sekaligus permintaan supaya pemerintah segera menetapkan kebijakan lebih lanjut soal pengungsi tersebut. "Jadi kita melakukan koordinasi dengan pusat, kita masih menunggu bagaimana keputusan dari Kementerian Polhukam. Harapan kita secepatnya," katanya.

Ia menjelaskan, idealnya memang untuk penanganan pengungsi Rohingya tersebut dilakukan oleh organisasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) terkait yakni UNHCR dan IOM selaku lembaga yang bertanggung jawab terhadap penanganan pengungsi luar negeri. "UNHCR dan IOM memang langsung turun juga sejak awal dan setelah masa darurat mengambil alih penanganannya. Secara peran itu memang tugas mereka. Namun juga perlu koordinasi secara terintegrasi melibatkan berbagai pihak," kata Yusrizal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler