Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Ekspor per 1 Januari 2023, Ini Isinya

Kemenkeu sebut aturan baru ekspor akan beri kepastian hukum pelayanan kepabeanan

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Ilustrasi ekspor impor. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan Bidang Ekspor pada 3 November 2022 lalu. Adapun aturan baru ekspor ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023.
Rep: Novita Intan Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan Bidang Ekspor pada 3 November 2022 lalu. Adapun aturan baru ekspor ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023.


Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan beleid tersebut merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya yang telah diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.04/2019.

“Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem. Selain itu, salah satu langkah kami dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional,” ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis (29/12/2022).

Nirwala menyampaikan dalam aturan teranyar milik Kementerian Keuangan, akan mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang, seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang yang dapat dilakukan secara berkala barang-barang tertentu. 

Selain itu, juga diatur ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya, menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, hingga upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui national logistic ecosystem.

Harapannya, melalui aturan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja ekspor Indonesia yang mencatatkan nilai surplus.

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) per November 2022, nilai ekspor Indonesia sebesar 24,12 miliar dolar AS atau naik 5,58 persen dari November 2021 atau secara tahunan. Neraca perdagangan Indonesia per November 2022 mengalami surplus 5,16 miliar dolar AS terutama berasal dari sektor nonmigas sebesar 6,83 miliar dolar AS, namun tereduksi oleh defisit sektor migas senilai 1,67 miliar dolar AS.

“Kami berharap dengan berlakunya peraturan ini dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor, sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif,” ucapnya.

Maka demikian, Nirwala mengimbau kepada masyarakat khususnya para pelaku ekspor untuk memahami dan menaati aturan terbaru yang dapat diakses melalui https://bit.ly/PMK_155_2022 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler