PPA: Putusan PN Jadi Milestone Pembubaran Merpati Airlines
1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp 54,8 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (dalam Pailit) (Merpati Airlines). Pembagian harta pailit tahap pertama tersebut merupakan tahapan dari proses pembubaran Merpati Airlines, yang diputus pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Yadi Jaya Ruchandi, mengatakan bahwa Daftar Pembagian Tahap Pertama yang ditetapkan oleh Pengadilan ini merupakan milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines.
"Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur, dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan," ujar Yadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/1/2023).
Pascapengumuman, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada Daftar Pembagian Tahap Pertama, akan menerima pembagian sebagaimana Penetapan Pengadilan. Adapun dari Daftar Pembagian Tahap Pertama tersebut, sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp 54,8 miliar.
Selain itu, Penetapan Pengadilan atas Daftar Pembagian Tahap Pertama, juga menyatakan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp 3,8 miliar. Selanjutnya, Tim Kurator akan melanjutkan upaya penjualan aset Merpati Airlines, yang hasilnya nanti akan dibagikan kembali kepada para kreditur.