Warganet Desak Indra Bekti Pakai BPJS, Apakah Bisa?
Ada 21 jenis pelayanan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Indra Bekti, Aldila Jelita, mendapatkan kritikan dari wargnet setelah menyatakan ingin menggalang dana untuk pengobatan suaminya. Bekti yang mengalami pendarahan otak kini masih dirawat di ruang perawatan intensif (ICU) Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, sejak Rabu (28/12/2022).
Aldila berharap akan ada orang-orang baik yang mau membantu biaya perawatan suaminya. Selain menghubungi teman dan kerabat dekat, dia juga berencana mengumumkan penggalangan dana di akun Instagram miliknya.
Mendengar kabar tentang penggalangan dana tersebut, sebagian warganet mengaku hilang simpati terhadap Aldila. Beberapa di antaranya bahkan membandingkannya dengan ketegaran penyanyi Denada ketika memberikan perawatan terbaik untuk putrinya saat berjuang melawan leukemia.
Warganet pun mempertanyakan apakah keluarga Bekti dan Aldila tidak memiliki asuransi kesehatan. Sementara ada pula yang menyarankan agar pengobatan Indra Bekti menggunakan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Pertanyannya kemudian, apakah bisa pembiayaan penyakit yang dialami Indra Bekti ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk beragam penyakit kronis seperti diabetes mellitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronik, strok, maupun sindroma lupus eritematosus (SLE).
Pada akhir Desember lalu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pihaknya siap menanggung berbagai penyakit yang sesuai dengan indikasi medisnya. "BPJS Kesehatan meng-cover penyakit apa saja asal benar ada indikasi medis, sekalipun penyakit langka ," kata Ghufron saat dikonfirmasi.
Dalam pengajuan klaim kepada BPJS Kesehatan baik pasien maupun fasilitas kesehatan harus melalui prosedur yang benar. Dia memberikan contoh, bila pelayanan di fasilitas primer tidak bisa, maka pasien bisa dirujuk ke RS yang memiliki kompetensi untuk merawat pasien dengan penyakit tersebut.
"Jadi memang harus melalui prosedur yang benar," kata dia.
Terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment)
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain