Berkenalan di Facebook, Siswi SMP Bogor Diperkosa dan Dibuang di Persawahan

Korban masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar kelas 2 SMP.

Korban pemerkosaan, ilustrasi
Rep: Shabrina Zakaria Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Dua pria berinisial MD (19 tahun) dan S (19) ditangkap Polsek Klapanunggal, usai melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, dan pemerkosaan. Korban yang masih berusia 14 tahun dibuang di sebuah area persawahan di Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengungkapkan korban ditemukan di area persawahan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan tidak berpakaian lengkap pada 28 Desember 2022.

“Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), tim Unit Reskrim Polsek Klapanunggal dan Resmob melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan ditemukan fakta yang mengarah pada dua orang tersebut,” kata Iman, Senin (2/1/2023).

Iman menjelaskan, korban awalnya korban berkenalan dengan dua tersangka melalui media sosial Facebook. Kemudian korban dijemput setelah janjian untuk bertemu.

Setelah dijemput, lanjut dia, korban dibawa di TKP. Di area persawahan tersebut korban dilakukan persetubuhan secara bergantian dengan kedua tersangka.

“Barang-barang korban diambil oleh tersangka, dan saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Polsek Klapanunggal,” ujarnya.

Iman mengatakan, kedua tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan dari Unit Reskrim Polsek Klapanunggal dengan Pasal 6 Huruf D UU 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juga kami kenakan pasal 338 Jo 53 KUHP pasal 364 KUHP. Dari UU tersebut, kedua tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Devi, mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka, yakni dengan menawarkan korban sebuah pekerjaan. Setelah disetujui, korban kemudian dijemput dan malah dibawa ke TKP.

Usai kejadian tersebut, kata Irrine, tersangka mengambil gawai milik korban. Tersangka juga melakukan percobaan pembunuhan dengan tangan kosong dan persetubuhan.

“Visum awal emang ada luka dari luar, luka lebam, ditemukan bahwa korban mengalami persetubuhan,” katanya.

Irrine mengatakan, saat ini polisi sedang mendalami, apakah tersangka berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat melancarkan aksinya. Namun, ditemukan fakta bahwa korban diberi obat penenang agar lemas.

Saat ini, lanjut Irrine, korban masih dalam pendampingan dari psikiater. Sebelumnya, korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong usai ditemukan.

“Korban masih sekolah umur 14 tahun, kelas 2 SMP. Kalau pelaku satu orang sudah berkeluarga, satu orang masih sendiri,” jelasnya.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler