Terungkap! Pelaku Pembunuhan Remaja di Pagedangan Ternyata Teman, Satu di Bawah Umur

Pelaku membunuh atas dasar sakit hati dan ingin menguasai kendaraan korban.

pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)
Rep: Eva Rianti Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap tiga pelaku aksi pembunuhan seorang remaja yang ditemukan tewas di Jalan Bumi Botanika, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Para pelaku merupakan teman nongkrong korban yang melancarkan aksi pembunuhan atas dasar untuk mendapatkan kendaraan korban sekaligus motif sakit hati.

Baca Juga



Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, dua orang tersangka yakni MI (20) dan MS (21), serta seorang pelaku anak berinisial AR (13). Penangkapan terhadap mereka dilakukan pada Ahad (1/1/2023) petang dan Senin (2/1/2023) pagi di Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Sarly menjelaskan, pembunuhan terhadap korban berinisial FM (15) terjadi pada Ahad (1/1/2023) pagi dini hari, selepas memasuki tahun baru 2023. Kronologi kejadian bermula saat korban, pelaku, dan sejumlah saksi berkumpul di kos milik saksi berinisial G sambil meminum alkohol.

Setelah momen perayaan kembang api tahun baru sekitar pukul 01.00 WIB, beberapa saksi pulang. Lalu, tersangka MI membawa gelas dan kembali memberikan minuman beralkohol kepada korban. Tersangka MI mengambil kunci motor milik korban dan menahan agar tidak pulang.

"Tidak lama kemudian, korban muntah-muntah karena minuman, tersangka 1 langsung mencekik korban dari belakang menggunakan tali sepatu," kata dia.

Adapun terkait peranan pelaku anak AR, diketahui yang bersangkutan sempat ikut berkumpul dan minum muniman keras, lalu berpamitan untuk pulang ke rumah.

Namun, ketika berada di rumah, AR mendapatkan pesan via whatsapp dari tersangka MI dan diminta datang kembali ke lokasi tongkrongan.  "Namun, sebelum sampai ke kontrakan, pelaku anak bertemu dengan tersangka 1 dan diminta membantu tersangka 1 untuk membunuh korban, tetapi pelaku anak sempat menolak karena tidak berani dan dijawab oleh tersangka 1 'sebentar saja', selanjutnya, pelaku anak pun menyetujui," jelas Sarly.

Peranan pelaku anak AR, lanjut Sarly, turut membantu pelaku utama memegang tangan dan kaki korban pada saat pelaku utama menjerat leher korban.

 

Saat momen itu, pelaku anak kemudian keluar kontrakan dan tersangka 2 (MS) melanjutkan aksi dengan membekap mulut korban yang sudah tidak berdaya. Tersangka MI pun lalu keluar menyiapkan sepeda motor milik korban dan masuk lagi ke dalam kontrakan. Tersangka MI memanggil tersangka MS untuk membawa korban ke atas motor.

Setelah dipastikan korban tidak bernyawa, tersangka MI dan tersangka MS membawa korban naik ke atas motor dan pergi membuang korban di pinggir Jalan Bumi Botanika, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

"Modusnya, tersangka ingin menguasai kendaraan sepeda motor korban untuk dijual sebagai tambahan modal usaha dan tersangka sakit hati kepada korban yang sering menghina orang tua tersangka," kata Sarly. Tersangka MI dan MS diketahui merupakan kakak dan adik.

Korban diketahui ditemukan dalam keadaan meninggal dunia tergeletak di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dalam kondisi alami sejumlah luka-luka pada Ahad (1/1/2023) sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi sejumlah saksi serta mengecek CCTV hingga akhirnya mendapatkan identitas korban dan tersangka.
 
Tersangka MS ditangkap di Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Ahad (1/1/2023) sekira pukul 13.46 WIB. Pada hari dan lokasi yang sama sekira pukul 15.52 WIB, polisi meringkus tersangka MI. Kemudian, pada Senin (2/1/2023) pukul 03.00 WIB, giliran pelaku anak yang ditangkap di kelurahan yang sama.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 170 KUHP dan/atau Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumue hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler