PPKM Dicabut, Menkes Tegaskan Lonjakan Kasus Covid Bukan Lagi karena Mobilitas Masyarakat
Menurut Budi, Indonesia sudah melewati fase puncak kenaikan kasus BA5.2 dan B.2.75.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut mobilitas atau pergerakan masyarakat tidak terlalu memengaruhi lonjakan kasus Covid-19. Kemunculan varian-varian baru virus Corona-lah yang memicu kenaikan kasus.
"Memang lonjakan gelombang Covid-19 disebabkan oleh varian baru, data saintifiknya begitu, bukan oleh pergerakan atau mobilitas, itu minor," ujar Budi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah di Jakarta, Selasa (3/1/2022).
Budi menjelaskan, kenaikan kasus signifikan di sejumlah negara di Eropa dan China saat ini karena varian BA.5, BA.2.75 dan BF7. Ketiga varian tersebut sebenarnya sudah masuk ke Indonesia.
Namun, kata dia, Indonesia sudah melewati fase puncak kenaikan kasus BA5.2 dan B.2.75. Saat dunia disibukkan dengan kenaikan dua varian tersebut, Indonesia justru angka kasusnya telah menurun. Sementara varian BF7 yang teridentifikasi di Indonesia pada Juli 2022 di Bali tak membuat kenaikan kasus secara signifikan.
"Jumlah kasus BF7 (terkonfirmasi) 15, dan tidak ada pergerakan naik," kata dia.
Budi menyebut terkendalinya angka Covid-19 di Indonesia karena sistem kekebalan tubuh masyarakat telah terbentuk. Masyarakat yang telah mendapat vaksinasi dan kemudian terinfeksi, membuat imunitas menjadi lebih kuat.Berbeda halnya dengan di China.
Menurut Budi, China yang menerapkan penguncian wilayah yang ketat membuat imunitas alami masyarakat tidak terbentuk, sehingga terjadi lonjakan kasus.
"Kita, alhamdulillah imunitas penduduk kita kuat, kombinasi dari vaksinasi dan infeksi. Jadi, ada yang secara buatan kita suntik, tapi secara alamiah terjadi. Jadi, di China karena lockdown-nya sangat ketat, yang alamiah itu tidak sebanyak di Indonesia, tidak terbentuk," kata dia.
Berkaca pada kondisi tersebut, pemerintah kemudian mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Jadi, kita merasa tidak perlu mengetatkan kegiatan masyarakat karena imunitasnya sudah tinggi," kata dia.
In Picture: Potensi Gelombang Infeksi Covid-19 Omicron Hasil Mutasi di China
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengingatkan, masyarakat bahwa status kedaruratan Covid-19 di Indonesia masih tetap berlaku hingga sekarang, meskipun PPKM telah resmi dicabut.
"Indonesia sampai sekarang masih dalam kedaruratan kebencanaan ini (Covid-19) dan itu yang mengeluarkan aturannya Presiden Joko Widodo," kata Mohammad Syahril di Jakarta, Selasa.
Syahril mengatakan, PPKM merupakan bentuk intervensi pemerintah yang menjadi turunan dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. PPKM merupakan salah satu instrumen yang diterapkan pemerintah dalam upaya mengendalikan pandemi Covid-19 melalui ketentuan kerja dari rumah, penetapan level kedaruratan di daerah, hingga aturan seputar pelaku perjalanan.
Syahril yang juga menjabat sebagai Dirut RSPI Sulianti Saroso Jakarta mengatakan, pemerintah masih memerlukan banyak pertimbangan khusus untuk mencabut status kedaruratan Covid-19. Pertimbangan yang dimaksud, di antaranya memastikan situasi kasus benar-benar dapat terkendali dengan maksimal.
Selain itu, pemerintah juga masih menunggu pencabutan status pandemi secara global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). "Indonesia termasuk negara yang memperoleh peringatan dari WHO untuk tetap waspada," katanya.
Hal itu dibuktikan dengan masih adanya sejumlah negara yang hingga saat ini mengalami lonjakan kasus, seperti di China dengan gelombang Omicron subvarian BF.7 yang diperkirakan telah menulari sekitar 250 juta warga setempat.
"Lonjakan kasus masih memungkinkan terjadi lagi di Indonesia, sehingga harus tetap waspada sampai WHO mendeklarasikan pandemi telah dicabut," katanya.