Jelang Tahun Politik, Kemenag Garut Ingatkan Partai tak Kampanye di Tempat Ibadah

Aparat juga akan bertindak keras apabila ada kelompok yang menggunakan tempat ibadah.

Republika/Bayu Adji P
Suasana Masjid Al Jabbar di jalur lintas selatan Jawa Barat, tepatnya di Desa Karangwangi, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut. Kemenag Garut melarang tempat ibadah dijadikan lokasi kampanye.(Ilustrasi).
Rep: Bayu Adji P Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kementerian Agama khawatir kerukunan beragama di Kabupaten Garut akan terganggu dengan aksi kampanye partai politik yang mulai marak dilakukan. Pasalnya, pada 2024 akan dilakukan pemilihan umum serentak.

Baca Juga


Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Garut, Cece Hidayat, mengatakan, terdapat kekhawatiran terjadinya gesekan antarumat beragama menjelang tahun politik 2024. Karena itu, ia tidak akan mengizinkan partai politik untuk berkampanye di tempat ibadah. "Kami tidak izinkan," kata dia, Selasa (3/1/2023). 

Menurut Cece, aparat juga akan bertindak keras apabila ada kelompok yang menggunakan masjid, mushola, gereja, vihara, purea, untuk politik praktis. Kantor Kemenag Kabupaten Garut akan terus melakukan pengawasan terkait hal itu. 

"Kami punya aparat 400 orang yang tersebar di desa-desa agar mereka juga menjaga kerukunan umat," ujar dia.

Cece menjelaskan, pendidikan politik boleh saja dilakukan kepada umat beragama. Namun, tidak untuk kegiatan politik praktis yang bersifat mengajak untuk mendukung atau menolak tokoh tertentu.

Dia berharap, tak ada gesekan antarumat beragama di Kabupaten Garut menjelang tahun politik. Mengingat, berdasarkan refleksi Kantor Kemenag Kabupaten Garut sepanjang 2022, nyaris tak ada gesekan antarumat yang berarti. 

"Karena para tokoh agama kuat dalam koordinasi. Sedikit gesekan, kita turun ke lapangan dan selesaikan bersama. Mudah-mudahan tahun yang akan datang juga tidak ada hal yang mengkhawatirkan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
 
Berita Terpopuler