Minta Politisi tak Kampanye di Rumah Ibadah, Ketum PBNU: Itu Berbahaya Sekali
Kampanye di rumah ibadah bisa menyebabkan polarisasi di masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf secara tegas menyatakan aktivitas kampanye di rumah ibadah merupakan tindakan yang sangat berbahaya karena bisa menyebabkan polarisasi masyarakat. Dia pun meminta semua politisi agar tidak melakukannya.
"Itu berbahaya, kampanye di tempat ibadah itu berbahaya sekali. Tolong jangan dilakukan," kata Gus Yahya saat konferensi pers usai menerima audiensi pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Gus Yahya menjelaskan, semua pihak tentu sudah melihat bagaimana dampak penggunaan politik identitas yang begitu merusak, yakni terjadinya polarisasi masyarakat. Hal itu telah terjadi di banyak negara.
"Karena itu mari kita jaga, jangan ikut-ikutan. Ingin menang ya ingin menang, tapi ya mbok jangan pakai cara itu (berkampanye di rumah ibadah)," ujar Gus Yahya.
Yahya menyebut, sebenarnya sudah ada aturan yang melarang kampanye di rumah ibadah. Hanya saja, parameter larangannya kurang jelas. "Saya kira mungkin perlu dipertegas ya (aturannya)," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengimbau semua bakal calon presiden (capres) untuk tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi yang menjurus pada aktivitas kampanye di masjid. Imbauan ini disampaikan seusai Bawaslu menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan bakal capres Partai Nasdem, Anies Baswedan karena menerima petisi dukungan di Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
"Kami menghimbau bukan hanya Pak AB (Anies Baswedan), tapi kepada seluruh calon presiden yang akan melakukan kegiatan sosialisasi dan sejenisnya agar tidak menggunakan tempat ibadah," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
KPU RI pun tengah membuat regulasi terkait kegiatan sosialisasi, yang dilakukan partai politik maupun bakal capres dan bakal calon anggota legislatif, sebelum masa kampanye resmi dimulai. Regulasi ini dibuat sebagai respons atas maraknya aktivitas sosialisasi yang dilakukan Bacapres, yang dianggap sebagai kampanye colongan.
"Ada seperti calon sekarang yang mereka belum tentu menjadi calon presiden maupun calon anggota DPR, tapi kemudian melalukan kegiatan sosialisasi. Ini yang kemudian mau kita atur bersama dengan teman-teman Bawaslu dan DKPP," kata Komisioner KPU RI Mochamad Afifudin dalam webinar Sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024 yang digelar Kemendagri, Selasa (27/12).
Selain bakal calon, lanjut dia, ada pula partai politik yang sudah melakukan kegiatan sosialisasi. Padahal, masa kampanye resmi baru akan dimulai pada akhir tahun 2023
Menurutnya, hal itu terjadi karena ada jarak waktu yang panjang antara penetapan partai peserta pemilu dan jadwal kampanye resmi. Untuk diketahui, partai peserta Pemilu 2024 sudah ditetapkan pada 14 Desember 2022 lalu.