Erick Sebut Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang dapat Buka Sentra Ekonomi Baru
Dalam masa uji coba, Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang diminati banyak masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, menilai Jalan Tol Pekanbaru Bangkinang yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo sudah lama dinantikan masyarakat. Erick menyebut kehadiran tol yang nantinya akan terkoneksi sampai ke Sumatra Barat itu dapat mendukung aktivitas masyarakat terutama di bidang ekonomi.
"Alhamdulillah Jalan Tol Ruas Pekanbaru-Padang, seksi Pekanbaru-Bangkinang telah diresmikan Presiden Jokowi. Semoga bisa mempercepat pertumbuhan pariwisata dan sentra-sentra ekonomi baru," kata Erick, Rabu (4/1/2023).
Erick menyebut selama beberapa pekan masa uji coba, Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang diminati banyak masyarakat. Dalam sehari, tol yang dikelola PT Hutama Karya itu mencatat 7 ribu transaksi setiap hari.
"Artinya, tol tersebut memang dinanti untuk mendukung aktivitas masyarakat," ucap Erick.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meresmikan ruas jalan Tol Pekanbaru- Bangkinang, Rabu (4/1/2023). Turut mendampingi Presiden Jokowi, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Erick Thohir.
Peresmian Jalan Tol yang akan menjadi jalur alternatif Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatra Barat itu dilaksanakan di depan Gerbang Tol Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Tol Pekanbaru-Bangkinang merupakan koridor pendukung atau sirip dari ruas tol Pekanbaru-Padang sepanjang 254 kilometer. Memiliki main road sepanjang 40 kilometer serta 6 jembatan dan 2 rest area.
Jarak dari Pekanbaru-Bangkinang jika melewati jalan nasional adalah sekitar 58,8 km dengan waktu tempuh sekitar 1 jam 40 menit. Sedangkan jika menggunakan tol jarak tempuhnya hanya 25-30 menit saja.
Untuk diketahui, tarif jalan tol Pekanbaru-Bangkinang untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 33.500, golongan II dan III sebesar Rp 50.500, serta golongan IV dan V sebesar Rp 67 ribu. Besaran tarif berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol pada Tol Pekanbaru-Bangkinang.