Pajak Orang Kaya Naik, Sri Mulyani: Biar Adil!

Pajak penghasilan Rp 5 miliar per tahun naik jadi 35 persen dari 30 persen.

yogi ardhi/dok republika
Sri Mulyani
Rep: Novita Intan Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menaikkan pengenaan tarif pajak sebesar 35 persen bagi masyarakat berpendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Bidang PPh. Orang kaya berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun harus bayar pajak 35 persen, nilai itu naik dari sebelumnya 30 persen.

"Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai kurang lebih Rp 1,75 miliar setahun! Besar ya. Adil bukan?," tulis Sri Mulyani seperti dikutip dari akun Instagram resminya, Kamis (5/1/2023).

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah telah mengingatkan semakin tinggi penghasilan yang didapat maka tarif pajaknya semakin besar. Hal ini dilakukan demi menjunjung asas keadilan.

Lalu, bagaimana hitungan pajak orang kaya yang bisa mencapai Rp 2 miliar per tahun?

Misalnya, seorang direktur perusahaan memiliki gaji per bulan sebesar Rp 500 juta. Dia memiliki seorang istri yang tidak bekerja dan tiga orang anak.

Maka rumus menghitung pajak penghasilan yakni: (penghasilan-penghasilan tidak kena pajak) x 35 persen
- Dengan gaji sebulan Rp 500 juta, maka penghasilan tidak kena pajak  direktur tersebut: Rp 500 juta x 12 bulan = Rp 6 miliar

- Sang direktur memiliki seorang istri yang tidak bekerja dan memiliki tiga orang anak, maka penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 72 juta.

- Sehingga PPh yang perlu dibayarkan direktur :

(penghasilan-penghasilan tidak kena pajak) x 35 persen = (Rp 6 miliar - Rp 72 juta) x 35 persen = Rp 5.938.000.000 x 35 persen = Rp 2.078.300.000 (Rp 2,07 miliar)

Sehingga pajak penghasilan yang harus dibayarkan direktur tersebut per tahun Rp 2,07 miliar atau Rp 173,19 juta per bulan.

Sebagai informasi, angka Rp 72 juta tersebut didapat dari batas penghasilan tidak kena pajak bagi wajib pajak sudah berkeluarga.

Setiap tahunnya, besaran penghasilan tidak kena pajak dapat berubah-ubah tergantung kebijakan yang dibuat pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana UU PPh. Saat ini penghasilan tidak kena pajak yang digunakan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK .010/2016.

Maka demikian, tarif penghasilan tidak kena pajak terbaru yang berlaku saat ini masih berdasarkan PMK 101/2016 yakni:

Baca Juga


Setiap tahunnya, besaran penghasilan tidak kena pajak dapat berubah-ubah tergantung kebijakan yang dibuat pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana UU PPh. Saat ini penghasilan tidak kena pajak yang digunakan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK .010/2016.

Maka demikian, tarif penghasilan tidak kena pajak terbaru yang berlaku saat ini masih berdasarkan PMK 101/2016 yakni:

1. Penghasilan tidak kena pajak terbaru wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 54.000.000,00;

2. Penghasilan tidak kena pajak terbaru bagi wajib pajak yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp 4.500.000,00;

3. Tambahan penghasilan tidak kena pajak terbaru bagi seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp 54.000.000,00;

4. Tambahan penghasilan tidak kena pajak terbaru khusus tanggungan, dengan besaran bagi setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp 4.500.000,00.

5. Ketentuan jumlah tanggungan adalah maksimal tiga orang setiap wajib pajak.

Dalam hal ini yang dimaksud dengan keluarga sedarah ialah orangtua kandung, saudara kandung dan anak. Sementara itu yang dimaksud keluarga semenda ialah mertua, anak tiri serta ipar.

Berikut ini rincian besaran penghasilan tidak kena pajak terbaru sesuai dengan status pajak yang dimiliki oleh wajib pajak antara lain

1. Golongan Wajib Pajak Tidak Kawin

- Wajib Pajak Tanpa Tanggungan, tarifnya Rp 54.000.000

- Wajib Pajak dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp 58.500.000

- Wajib Pajak dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp 63.000.000

- Wajib Pajak dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 67.500.000

2. Golongan Wajib Pajak Kawin

- Kawin tanpa tanggungan, tarifnya Rp 58.500.000

- Kawin dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp 63.000.000

- Kawin dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp 67.500.000

- Kawin dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 72.000.000

3. Golongan Wajib Pajak Kawin dengan penghasilan istri digabung

- Kawin dengan penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan, tarifnya Rp 112.500.000

- Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan satu tanggungan, tarifnya Rp 117.000.000

- Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan dua tanggungan, tarifnya Rp 121.500.000

- Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan tiga tanggungan, tarifnya Rp 126.000.000.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler