PN Makassar Vonis 13 Tahun Penjara Penembak Pegawai Dishub

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa M Asri karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang.
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa M Asri karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang.

Baca Juga


"Secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Junicol Fransine di Makassar, Kamis (5/1/2023).

Dia mengatakan terdakwa M Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menimbang bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, seperti yang telah didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Junicol menjelaskan baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider dan menimbang bahwa terdakwa dengan secara sadar telah merampas nyawa orang lain, seperti yang telah didakwakan dalam dakwaan primer, maka dengan ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 13 tahun.

Junicol memerintahkan kepada terdakwa agar tetap berada dalam tahanan dan tetap ditahan. Usai membacakan putusan, Junicol Fransine mempersilakan JPU dan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang telah dibacakan Ketua Majelis Hakim Junicol Fransine.

Menanggapi hal itu, JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler