Bawaslu Putuskan KPU Sulsel tak Bersalah di Kasus Pelanggaran Hasil Verifikasi Faktual

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh koalisi organisasi masyarakat sipil Sulsel.

ANTARA/Abriawan Abhe
Petugas merakit kotak suara di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sulawesi Selatan. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum memutuskan KPU Provinsi Sulawesi Selatan tidak bersalah atas dugaan pelanggaran administrasi hasil verifikasi faktual yang meloloskan partai politik nonparlemen sebagai peserta Pemilu 2024. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh koalisi organisasi masyarakat sipil (OMS).

Baca Juga


"Berdasarkan pertimbangan, dengan ini memutuskan, menyatakan terlapor (KPU Sulsel) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tata cara penyelenggaraan pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Sulawesi Selatan La Ode Arumahi di aula kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Jumat (6/1/2022).

Arumahi menyatakan, putusan tersebut diambil dari hasil pemeriksaan serta kesimpulan terlapor KPU Sulsel pada rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan oleh kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu sudah sesuai prosedur. Tata cara prosedur atau mekanisme tersebut, kata Arumahi, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menurut ia, posisi Bawaslu dalam perkara ini netral antara pelapor dan terlapor karena telah diambil kesimpulan berdasarkan bukti-bukti beserta saksi-saksi yang dihadirkan dari masing-masing yang berperkara.

"Putusan ini dari laporan, jawaban, kesimpulan dari masing-masing pihak telah kita lakukan analisa dan ini menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan," paparnya.

Arumahi menjelaskan, pelaporan paling dominan yang dipersoalkan pelapor adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2022, namun dalam penerapannya ternyata ada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang juga mengatur peserta parpol peserta pemilu, KPU dan Bawaslu. Sementara perwakilan penasihat hukum Koalisi OMS Kawal Pemilu, Abdul Kadir Wokanubun menyesalkan putusan Bawaslu Sulsel yang menyatakan terlapor tidak melakukan pelanggaran administrasi. Untuk itu, pihaknya akan menempuh hak koreksi berdasar Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019.

"Tetapi, faktanya berdasarkan aturan PKPU Nomor 4 terkait verifikasi faktual disebutkan dihadiri masyarakat umum, namun itu diabaikan. Selain itu, dari bukti yang kami ajukan tidak ada satu pun dijadikan dasar pada perkara ini," tuturnya.

Selain itu, Bawaslu Sulsel juga menolak menghadirkan pihak KPU kabupaten/kota. Padahal, itu bisa dilakukan sesuai amanah Perbawaslu berkaitan dengan sengketa dugaan pelanggaran pemilu.

"Kami tentu akan menempuh langkah lain. Dalam jangka waktu tiga hari ke depan kami segera memasukkan hak koreksi berkaitan sejauh mana putusan itu dan apakah ada kekeliruan dalam putusan tersebut," ujar Direktur ACC Sulawesi itu menegaskan.

Sebelumnya, Koalisi OMS melaporkan KPU Sulsel atas dugaan pelanggaran meloloskan sembilan parpol nonparlemen pada rapat pleno verifikasi parpol tingkat provinsi beberapa waktu lalu tanpa melibatkan publik dan adanya dugaan perubahan data parpol tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler