Klaim Pasal Tipikor tak Terbukti, Terdakwa Penyuap Rektor Unila Minta Dibebaskan

Terdakwa juga meminta nama baiknya dikembalikan.

ANTARA/Aditya Pradana Putra
Tersangka Andi Desfiandi (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2022). Andi diperiksa terkait kasus yang menimpa dirinya yang diduga menyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dengan uang Rp150 juta terkait penerimaan calon mahasiswa baru Unila.
Rep: Mursalin Yasland Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Andi Desfiandi (57 tahun), terdakwa perkara suap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) meminta dibebaskan dari semua tuntutan dan dipulihkan nama baiknya. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan penjara.

Dalam pledoinya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Senin (9/1/2023), Kuasa Hukum terdakwa Resmen Khadafi mengatakan, kliennya tidak memenuhi syarat dari tuntutan jaksa KPK Pasal 5 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menurut dia, dalam pasal yang didakwakan itu harus ada kesepakatan di awal untuk memasukkan calon mahasiswa di Universitas Lampung. “Fakta di persidangan tidak ada menyebut ada janji untuk dimasukkan ke Unila,” kata Resmen Khadafi dalam pledoinya.

Untuk itu, dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa, ia memohon majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa KPK berkaitan dengan yang dikenakan Pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999.

Ia menyatakan, berdasarkan teori hukum, pasal yang dikenakan jaksa kepada terdakwa tersebut harus dapat dibuktikan diantaranya janji, pemberi terhadap penerima. Pada kenyataannya, dalam persidangan tidak menyebut sedikitpun ada janji untuk dimasukkan ke Unila.

Dalam pledoinya, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim dapat membebaskan dari semua tuntutan jaksa, dan juga majelis hakim dapat memulihkan kembali nama baik terdakwa sebagai kliennya. “Kami mohon majelis hakim dapat membebaskan dan memulihkan nama baik terdakwa,” katanya.

Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan terdakwa tetap dikenakan Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999, karena jaksa telah memiliki alat bukti yang cukup kuat mengenakan terdakwa melanggar pasal tersebut. Dia menyatakan hal tersebut akan dijelaskan lagi dalam persidangan dengan agenda replik.

Menurut dia, dalam perkara apapun tidak tersebut ada janji di awal bahwa hal tersebut dinamakan pemberian suap dari seorang pemberi kepada seorang penerima. Hal tersebut sudah lazim bahwa tidak ada yang mengatakan uang sejumlah tersebut suap untuk memuluskan niat dan maksudnya.

Andi Desfiandi ditangkap petugas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan pada 20 Agustus 2022 lalu, bersama Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila M Basri. Keempatnya terkait dengan kasus suap PMB Unila jalur mandiri Fakultas Kedokteran dengan nilai suap mencapai Rp 5 miliar lebih.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler