OJK Ganti Izin Prima Master Bank Jadi BPR

PT Prima Master Bank belum memenuhi modal inti minimum (MIM) Rp 3 triliun.

istimewa
transaksi di bank (ilustrasi)
Rep: Rahayu Subekti Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perubahan izin usaha terhadap Prima Master Bank. Hal tersebut dilakukan setelah menyelesaikan pemantauan terhadap pemenuhan modal inti minimum (MIM) Rp 3 triliun dari 37 Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) dan bank milik pemerintah daerah yang memiliki modal inti kurang dari Rp 3  triliun.

"Secara umum BUSN telah memenuhi MIM sebelum 31 Desember 2022, hanya terdapat satu BUSN yaitu PT Prima Master Bank yang belum memenuhi MIM sampai batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan," kata Direktur Humas OJK Darmansyah dalam pernyataan tertulisnya, Senin (9/1/2023) malam.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020, bank yang tidak memenuhi ketentuan pemenuhan MIM sampai dengan batas waktu 31 Desember 2022, OJK akan menetapkan perubahan izin usaha bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Oleh karena itu, Rapat Dewan Komisioner OJK tanggal 4 Januari 2023 telah menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR terhadap PT Prima Master Bank," tutur Darmansyah.

Dia menegaskan, hal tersebut merupakan langkah OJK untuk secara konsisten dalam mengawal kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan. Dengan begitu dapat meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Perubahan izin usaha bank umum menjadi BPR tersebut ditetapkan setelah OJK melakukan pengawasan dan pembinaan. Darmansyah menuturkan OJK juga memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus PT Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan MIM, baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi.

OJK senantiasa menekankan pentingnya pemegang saham pengendali dan pengurus mempunyai integritas, kompetensi dan kelayakan keuangan. Sehingga industri perbankan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat menghadapi tantangan serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.

Dengan adanya perubahan izin usaha PT Prima Master Bank menjadi BPR tersebut, Darmansyah mengatakan seluruh nasabah dan masyarakat masih tetap dapat melakukan transaksi perbankan. Selain itu, simpanan masyarakat tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Darmansyah memastikan, OJK akan terus melakukan penguatan permodalan, kinerja, dan konsolidasi perbankan termasuk pemenuhan MIM sebesar Rp 3 triliun bagi bank milik pemerintah daerah paling lambat 31 Desember 2024 dan sebesar Rp 6 miliar bagi BPR dan BPRS.

Baca Juga



Masing-masing paling lambat 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016.



BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler