Alasan-Alasan KPK Akhirnya Menangkap Lukas Enembe

Lukas Enembe Ditangkap di Restoran Sendok Garpu di kawasan Jayapura, Selasa siang.

Dok.KPK
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe saat mendarat di Bandara Samratulangi Manado, Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe ditangkap KPK di Jayapura pada hari ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono, Antara

Baca Juga


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023). Ada beberapa alasan yang mendasari KPK akhirnya melakukan upaya paksa terhadap orang nomor satu di Provinsi Papua itu.

"Kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya secara patut dan sah kepada yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu yang sudah kami umumkan juga kepada masyarakat tentunya," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Berikutnya, kata dia, terkait kondisi kesehatan Enembe yang telah disampaikan oleh tim penasehat hukumnya. KPK, kata dia, tidak serta merta percaya begitu saja soal permintaan tim penasihat hukum agar Enembe diizinkan berobat di Singapura.

"Kemudian kami juga memiliki penilaian terhadap tersangka ini yang sekalipun penasihat hukumnya telah menyampaikan terkait keadaan dari tersangka ini. Misalnya, dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat secara dokumen tentang kesehatan dari tersangka LE ini tetapi sekali lagi kami tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan dari penasihat hukum tersangka LE misalnya untuk segera berobat ke Singapura," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, tim penyidik KPK lalu menemui Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

"Untuk itu, kami melakukan pemeriksaan langsung di Papua sebagai ketentuan Pasal 113 KUHAP. Kami ingin tegaskan Pasal 113 KUHAP itu memberikan ruang bagi penyidik untuk bisa melakukan pemeriksaan secara langsung di tempat kediaman tersangka sehingga tidak ada pelanggaran terhadap proses-proses dimaksud," ucap dia.

Selain itu, KPK juga menyoroti kehadiran Enembe yang meresmikan Kantor Gubernur Papua beberapa hari lalu. Diketahui pada akhir pekan lalu, Enembe terlihat sehat dan bugar saat meresmika beberapa kantor pemerintahan daerahnya.

"Ternyata tersangka LE ini muncul di ruang publik untuk meresmikan beberapa proyek di pemerintahan Provinsi Papua. Tentu kan kami sayangkan informasi dan data yang disampaikan oleh penasihat hukum maka kami ikuti betul bagaimana kemudian pemberitaan ini muncul termasuk faktual yang ada terhadap keberadaan dari tersangka LE," kata Fikri.

Dikonfirmasi terpusah, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, upaya penangkapan sebagai antisipasi dari tim penyidikanya atas informasi bahwa Lukas Enembe akan melarikan diri ke luar negeri.

“KPK mendapatkan informasi tersangka LE (Lukas Enembe) akan ke Mamit, Tolikara melalui Bandar Udara (Bandara) Sentani. Bisa jadi cara tersangka LE akan (kabur) meninggalkan Indonesia,” kata Firli kepada Republika, Selasa.

Dari informasi tersebut, kata Firli, timnya meminta bantuan Polda Papua, dan Korps Brimob. Bahkan KPK kata Firli, juga mengabari Kepala BIN Daerah untuk ‘menghalangi’ Lukas Enembe berangkat ke Mamit, Tolikara.

“KPK menghubungi Wakapolda, Dansat Brimob, dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan terhadap tersangka LE di Bandara Sentani, karena yang bersangkutan akan keluar Jayapura,” kata Filri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Lakka diduga menyerahkan uang kepadaEnembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Untuk tersangka RL, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Untuk Enembe, saat ini dalam perjalanan dari Jayapura menuju Jakarta. 

"Saat ini (Enembe) dalam proses dibawa ke Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa.

 


Di media sosial sempat beredar video berisi gambar penyerangan terhadap anggota Brimob terkait proses penangkapan Lukas Enembe. Kapolda Papua Inspektur Jenderal (Irjen) Mathius Fakhiri membenarkan, penangkapan Enembe sempat berujung pada aksi anarkistis pendukungnya.

Nggak diserang. Nggak diserang. Brimob nggak diserang. Itu cuma bentuk ketidakpuasan karena setelah ditangkap, dibawa ke situ (Mako Brimob). Ya ada lempar-lempar lah ke arah situ. Tapi sudah aman. Nggak ada diserang,” kata Irjen Mathius, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Polda Papua, kata Mathius memastikan situasi di Papua, aman dan kondusif pascapenangkapan. Pun dia memaklumi segala bentuk penyampaian aspirasi para pendukung Lukas Enembe.    

Diketahui, penyidik KPK menangkap Lukas Enembe di Restoran Sendok Garpu di kawasan Jayapura, Selasa siang waktu setempat. Penangkapan tersebut melibatkan personel Brimob Polda Papua untuk perbantuan.

Setelah ditangkap, KPK membawa Lukas Enembe ke Mako Brimob. Setelah itu dibawa via jalan darat menuju Bandar Udara (Bandara) Sentani utuk diterbangkan ke Jakarta, dan dibawa ke Kantor KPK di kawasan Kuningan, Jakarta.

Irjen Mathius menerangkan saat penangkapan dilakukan, tim kepolisian adalah sebagai tim perbantuan. Polri kata dia, selalu menjadi tim pembantu KPK dalam urusan penangkapan yang berisiko tinggi seperti terhadap Lukas Enembe.

Polri, pun memberikan fasilitas kepada KPK dengan meminjamkan tempat di Mako Brimob, Polda Papua saat KPK melakukan pemeriksaan fisik sebelum dibawa ke bandara. Saat pemeriksaan fisik tersebut, para pendukung Lukas Enembe melakukan serangkaian pelemparan ke arah kantor polisi itu.

Dari Jakarta, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan situasi di Papua secara umum kondusif saat penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Selasa. "Info terakhir situasi secara umum sudah kondusif," ucap Dedi.

Dedi mengatakan Polri ikut mengawal proses penangkapan yang dilakukan oleh penyidik KPK. "Polri berkomitmen untuk membackup KPK dalam setiap penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi," tuturnya.

Presiden RI Joko Widodo mengatakan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK merupakan proses penegakan hukum yang harus dihormati. Menurut Jokowi, jika KPK sudah menangkap seseorang, maka komisi antirasuah pasti sudah memiliki fakta dan barang bukti.

 

"Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakan hukum yang harus kita hormati," ujar Jokowi usai menghadiri HUT ke-50 PDI Perjuangan di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa.

Pengacara Aloysus Renwarin mengaku kecewa dengan proses penangkapan Lukas Enembe, yang menurut Aloysus itu dilakukan tanpa pertimbangan kemanusian. Aloysus mengatakan, kondisi kesehatan kliennya, yang masih belum memungkinkan menjalani proses hukum lanjutan.

Tim hukum dan keluarga Lukas Enembe, kata Aloysus, akan segera terbang ke Jakarta melakukan pendampingan. Pun upaya hukum lain, yang dikatakan dia memungkinkan.

“Kalau sudah ditangkap seperti itu, memang, sepertinya ini akan dilakukan penahanan. Kita, dan tim akan segera ke Jakarta untuk mendampingi,” ujar Aloysus.

 

Ilustrasi Kasus Lukas Enembe di KPK - (republika/mgrol101)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler