Dua Terdakwa Didakwa Terima Uang Suap Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022

Dua terdakwa disebut jaksa menerima uang suap PMB Unila total sebesar Rp 3,43 miliar.

ANTARA/M Risyal Hidayat
Tersangka Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri (kedua kiri) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Kedua tersangka itu kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung. (ilustrasi)
Rep: Mursalin Yasland Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sidang perdana menghadirkan dua terdakwa perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (10/1/2023). Jaksa KPK mendakwa terdakwa menerima uang suap untuk meloloskan calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran.

Baca Juga


Dua terdakwa yakni Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila M Basri. Sidang dipimpin Hakim Ketua Achmad Rifai, dan dua Hakim Anggota yakni Efiyanto dan Edi Purbanus. Sidang perdana ini, rangkaian dari sidang perkara suap PMB Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi, dan juga segera disidangkan tersangka Rektor Unila Prof Karomani.

Jaksa KPK Agung Satria Wibowo dalam dakwaanya menyatakan, dua terdakwa menerima uang suap PMB Unila total sebesar Rp 3,43 miliar. Uang tersebut diterima terdakwa Heryandi, lalu dibagikan kepada rekannya. Heryandi mendapatkan Rp 300 juta, M Basri Rp 150 juta. Sedangkan Prof Karomani mendapatkan Rp 2,65 miliar, dan Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan Rp 330 juta.

“Kasus korupsi ini dilakukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan turut serta melakukan secara berbarengan atas perbuatan yang berdiri sendiri yakni menerima hadiah berupa uang total seluruhnya Rp 3.430.000.000,” kata Jaksa KPK Agung Satria Wibowo dalam pembacanaan dakwannya.

Dia menyebutkan, perbuatan terdakwa dalam menerima uang atau hadiah tersebut yang bermaksud menjanjikan sesuatu dikarenakan kekuasaan dan kewenangan yang bersangkutan dengan jabatannya. Dalam hal ini, terdakwa I Heryandi, selain wakil rektor I, dia juga penanggung jawab Tim PMB Unila tahun 2022.

Menurut dia, tim ini turut meluluskan beberapa calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila baik jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) maupun lewat Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) tahun 2022.

“Menerima hadiah dan janji tersebut ada hubungannya dengan kekuasaan, kewenangan dan jabatan,” kata Jaksa KPK Agung.

Jaksa KPK mengenakan dakwaan kepada dua terdakwa dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dua terdakwa Heryandi didampingi kuasa hukumnya Sopian Sitepu, sedangkan M Basri didampingi kuasa hukumnya Abi Hasan Muan. Masing-masing kuasa hukum terdakwa tidak memberikan eksepsi, karena tidak mengetahui dan membaca dakwaan Jaksa KPK tersebut.

Sidangkan akan dilanjutkan lagi pada Selasa (17/1/2023) dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi terkait perkara suap PMB Unila tahun 2022.

Kasus ini terungkap setelah petugas KPK menangkap empat orang dalam operasi tangkap tangan di Bandung dan Lampung, pada 20 Agustus 2022. Ke-4 orang tersebut yakni Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi, Ketua Senat Unila Prof M Basri, dan Andi Desfiandi (terdakwa penyuap dari swasta). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler