BBPOM Bandarlampung Intensifkan Pengawasan Jajanan Chiki Ngebul
BPOM telah melarang sementara waktu penggunaan LN2 pada pangan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung, Provinsi Lampung, menyampaikan, pihaknya mulai mengintensifkan pengawasan terhadap jajanan chiki ngebul atau makanan yang mengandung nitrogen cair (LN2), usai adanya kasus keracunan di beberapa daerah.
"Kami telah melakukan penelusuran di sejumlah lokasi di kota ini yang memungkinkan ditemukan jajanan chiki ngebul," kata Pelaksana Tugas Kepala BBPOM Bandarlampung Zamroni, di Bandarlampung, Rabu (11/1/2023).
Dia mengatakan, dari hasil penelusurannya tersebut, hingga kini BBPOM Bandarlampung bersama pihak terkait masih belum menemukan adanya penjual jajanan chiki ngebul di lokasi-lokasi yang telah ditelusuri. "Oleh karenanya kami juga berharap masyarakat melaporkan jika ditemukan penjualan chiki ngebul agar segera ditindaklanjuti," kata Zamroni.
Ia mengatakan, sebagai langkah kehati-hatian, BPOM telah melarang sementara waktu penggunaan LN2 pada pangan jajanan sampai terbitnya pedoman mitigasi risiko penggunaan LN2. "Oleh sebab itu kami selalu menghimbau kepada masyarakat untuk sementara jangan mengkonsumsi chiki ngebul dan kepada pelaku usaha untuk sementara tidak menjual ataupun memproduksinya terlebih dahulu," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana pun telah melarang penjualan chiki ngebul di kota ini guna mencegah adanya korban akibat mengonsumsi jajanan tersebut. "Kami larang terlebih dahulu penjualannya, kalau memang produk itu membahayakan, saya tidak tahu kalau ternyata bahaya, tapi katanya itu makanan enak," ujar Eva.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Desti Mega Putri, mengatakan, telah berkoordinasi dengan BBPOM atas permasalahan itu. "Tim kami akan turun bersama BBPOM lokasi-lokasi yang mungkin terdapat jajanan tersebut untuk dilakukan pembinaan," kata dia.