Ecky Menyesal Bunuh dan Mutilasi Angela

Tersangka Ecky mengaku menyesal telah membunuh dan memutilasi Angela.

Dok. Republika
Tersangka mutilasi M Ecky Listiantho (34 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun).
Rep: Ali Mansur Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pembunuhan disertai mutilasi M Ecky Listiantho (34 tahun) mengaku menyesal telah membunuh dan memutilasi korbannya bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun). Pengakuan itu disampaikan Ecky dihadapan penyidik yang menangani kasus tersebut.

Baca Juga


"Gak ada tertekan, menyesal dia. Kalau tertekan, tertekan karena menyesal, mungkin iya," kata Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kampol Tommy Haryono kepada awak media, Rabu (11/1/2023).

Dalam pengakuannya, Ecky juga mengatakan, seharusnya dia dapat mengontrol emosi pada saat menghadapi masalah dan menyikapinya dengan nalar, bukan dengan amarah. Dia juga semestinya ingat kepada Tuhan dan juga istri dan anaknya sebelum bertindak kemarin.

"Dalam menghadapi suatu permasalahan, kita harus dapat mengontrol emosi, hadapi suatu permasalahan dengan menggunakan nalar dan logika, bukan dengan emosi. Berfikir sebab dan akibatnya, selalu ingat yang diatas. Ingat keluarga, istri dan anak di rumah. Kurang lebihnya itu pointnya," tutur Tommy menirukan pesan Ecky.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menduga korban mutilasi bernama Angela dibunuh sejak satu tahun lebih atau bulan November tahun 2021 silam. Namun kemudian tersangka baru memutilasi korban sepekan kemudian. 

"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Menurut Hengki, setelah nyawa korban Angela dihabisi, tersangka Ecky menaruh jasadnya di dalam kontrakan yang disewanya di kawasan Tambun, Bekasi sampai ditemukan pihak kepolisian. Maka jasad korban disimpan di dalam kontrakan tersebut selama satu tahun lebih.

"Selama kurun waktu kurang lebih satu tahun satu bulan, jenazah disimpan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," ungkap Hengki.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler