Polisi: Iwan Culik MA yang Berusia 6 Tahun Karena Hasrat Seksual

Polisi mengungkap Iwan menculik MA yang berusia enam tahun karena hasrat seksual.

Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi). Polisi mengungkap Iwan menculik MA yang berusia enam tahun karena hasrat seksual.
Rep: Ali Mansur Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengungkap motif sebenarnya Iwan Sumarno alias Jacky alias Yudi alias Herman (42 tahun) menculik MA (6). Dari pengakuannya kepada penyidik tersangka menculik bocah perempuan berusia enam tahun tersebut untuk melampiaskan hasrat seksualnya. 

Baca Juga


Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan sebelumnya tersangka mengaku, tujuannya menculik MA untuk dijadikan anak. Bahkan, ia mengaku menyayangi dan ingin menjaga MA, tidak lebih dari itu.

"Kemudian terungkap tersangka memiliki hasrat terhadap anak-anak dalam hal ini seksual," ujar Komarudin kepada awak media saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Namun demikian, kata Komarudin, pihaknya membutuhkan pembuktian lebih dalam meski hasil visum yang didapatkan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual. Karena itu, tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) masih terus melakukan pendalaman, pendampingan terhadap korban. 

"Sehingga diharapkan kami bisa bongkar lebih dalam apa yang terjadi pada korban," harap Komarudin. 

Menurut Komarudin, sebelum melancarkan aksi penculikannya, Iwan melakukan pendekatan terhadap korban MA secara intens. Sehingga tersangka kerap terlihat di sekitar lingkungan tempat korban tinggal. Bahkan di sekitar rumah korban, tersangka dikenal sosok yang dekat dengan anak-anak.

"Tersangka intens melakukan pendekatan kepada korban yakni MA, dengan pola mengiming-imingi dengan memberikan mainan kemudian juga uang serta makanan hingga tersangka berhasil melarikan korban MA," terang Komarudin.

Setelah berhasil membujuk, tersangka Iwan langsung  membawa kabur Malika dengan menumpang bajai dan berhenti di sekitaran Stasiun Kota, Jakarta Barat. Lalu 26 hari kemudian tersangka ditemukan di kawasan Ciledug, Tangerang Selatan tengah menarik gerobak. Pihaknya pun langsung melakukan penangkapan terhadap Iwan dan menemukan Malika berada di dalam gerobak tersebut.

"Sementara kami tersangkakan pasal 76F juncto pasal 83 UU 35 atau 330 KUHP. Kami tambahkan dengan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 1 undang-undang Nomor 35. jadi ada 3 pasal yang saat ini sudah kami terapkan," tegas Komarudin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler