Sudah Diberi Kewenangan oleh MK Atur Ulang Dapil Pemilu, KPU Pilih Manut Maunya DPR

KPU dinilai mengabaikan putusan MK yang memberikan kewenangan mengatur dapil pemilu.

Republika/Prayogi.
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan pers menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Kewenangan Penyusunan Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022). KPU akhirnya memilih mengikuti keinginan DPR untuk tidak lagi menyusun ulang dapil pemilu. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A

Baca Juga


DPR, Menteri Dalam Negeri, KPU RI dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya sepakat desain daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024 tidak diubah, meski Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sebaliknya. Kesepakatan menggunakan desain dapil lama hasil rancangan DPR itu tampak dalam kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI bersama lembaga-lembaga tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023). 

"Komisi II DPR RI secara bersama dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa Penetapan Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Perppu Pemilu, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan....," demikian bunyi poin enam dalam kesimpulan tersebut. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari turut membantu penyusunan kalimat pada kesimpulan poin enam itu. Persetujuan Hasyim itu kontras dengan rencana KPU sebelumnya yang ingin menata ulang desain dapil. 

KPU sejak akhir tahun lalu diketahui telah meminta pendapat sejumlah pakar kepemiluan untuk menata ulang desain dapil DPR dan DPRD provinsi dan alokasi kursinya. Bahkan KPU RI menargetkan penataan ulang dapil dan alokasi kursi rampung pada akhir Januari ini. 

Dalam rapat kerja itu, Hasyim tidak menjelaskan alasan mengapa pihaknya turut sepakat untuk tidak mengubah desain dapil. Ketika dikonfirmasi wartawan seusai rapat kerja, Hasyim Asy'ari enggan memberikan penjelasan dengan dalih masih ada rapat. 

Meski Hasyim enggan memberikan penjelasan, yang jelas perubahan sikap lembaga penyelenggara pemilu ini terjadi seusai anggota dan pimpinan Komisi II DPR silih berganti menyatakan penolakan atas rencana penataan ulang desain dapil dan alokasi kursi. 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Komisi II sudah menggelar rapat internal terkait penataan dapil ini. Semua anggota Komisi II satu suara menginginkan desain dapil Pemilu 2024 tetap sama seperti yang tertera dalam Lampiran UU Pemilu. 

"Kami sudah sepakati bahwa untuk dapil DPR RI dan DPRD provinsi sikap kami adalah tidak ada perubahan," kata Doli yang merupakan politisi Golkar itu. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang bahkan mempertanyakan mengapa KPU sampai berencana menata ulang desain dapil dan alokasi kursi. Menurutnya, putusan MK memang memberikan kewenangan kepada KPU RI untuk menata dapil dan alokasi kursi, tapi tidak memerintahkan KPU melakukan penataan. 

"Tidak setiap keputusan harus dilakukan. Bisa dilakukan, bisa tidak, kecuali diperintahkan," kata Junimart dalam kesempatan sama. 

Dalam rapat kerja itu juga, Mendagri Tito Karnavian mengaku setuju desain dapil tidak diubah. Menurutnya, desain dapil yang ada dalam UU Pemilu sudah baik. 

"Kalau (desain dapil dalam UU Pemilu) sudah established, well established kenapa harus kita ganggu, pendapat saya. Lebih baik ya sudah, kalau yang jalannya sudah bagus kenapa tidak diteruskan," kata Tito. 

 


 

 

Masalah penataan ulang desain dapil dan alokasi kursi ini menyeruak usai MK lewat putusan Nomor 80-PUU/XX/2022 tanggal 22 Desember 2022 memberikan kewenangan kepada KPU RI menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi. Kewenangan itu sebelumnya berada di tangan DPR, karena lampiran desain dapil dalam UU Pemilu disusun oleh DPR.  

Dalam putusannya, MK juga menyatakan desain dapil dalam Lampiran UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kewenangan KPU menata dapil dilaksanakan untuk Pemilu 2024 dan seterusnya. 

Ketika dikonfirmasi soal desain dapil dalam Lampiran UU Pemilu sudah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, Ketua Komisi II Doli menyampaikan argumentasi sama seperti Junimart. Dia menyebut, MK hanya memberikan kewenangan, bukan memerintahkan KPU mengubah desain dapil dan alokasi kursi yang sudah ada. 

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, dirinya tidak paham perbedaan antara "hanya memberikan kewenangan" dan "tidak ada memberikan perintah". Menurutnya, putusan MK sudah sangat jelas. 

"Yang pasti, Putusan MK jelas menyatakan kewenangan penetapan rincian daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi kembali menjadi wewenang KPU yang diatur melalui Peraturan KPU," ujar Fajar kepada Republika, Kamis (13/1/2023). 

Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, kesepakatan untuk tidak mengubah desain dapil dan alokasi kursi ini sama saja dengan mengabaikan putusan MK. Perludem merupakan organisasi yang mengajukan gugatan uji materi ke MK terkait kewenangan penataan dapil dan alokasi kursi.  

"Putusan MK menyebutkan bahwa lampiran III dan IV UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat lagi. Kalau lampiran ini tetap digunakan, artinya (DPR, KPU, Pemerintah) tidak menjalankan putusan MK," kata Ketua Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, Kamis. 

Khoirunnisa pun kembali menjelaskan urgensi penataan ulang desain dapil dan alokasi kursi. Menurutnya, desain dapil dan alokasi kursi yang digunakan selama ini bermasalah tetapi tidak pernah dievaluasi sejak Pemilu 2009. 

"Misalnya soal tidak diterapkannya prinsip-prinsip pembentukan dapil untuk dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, adanya proporsi kursi yang tidak berimbang, dan wilayah yang tidak terintegrasi," katanya. 

Dalam kesempatan sebelumnya, Perludem telah mengingatkan KPU agar jangan mau diintervensi oleh partai politik ataupun DPR soal penataan ulang desain dapil dan alokasi kursi. Sebab, partai politik punya kepentingan dalam penataan ini karena berkaitan dengan peluang kadernya terpilih sebagai anggota dewan. 

Menurut Perludem, penataan dapil ini adalah ujian bagi KPU terkait kemandirian lembaga. Nyatanya, KPU kini mengikuti keinginan DPR agar tidak mengubah desain dapil dan alokasi kursi, meski harus mengabaikan putusan MK.

 

Ilustrasi Jokowi dan Pemilu - (republika/mardiah)

Febryan. A

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler