Keluarga Korban Kawal Sidang Tragedi Kanjuruhan
Sidang tragedi kanjuruhan direncanakan akan digelar secara marathon.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai menjalankan sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan pendukung Arema FC dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (16/1/2023). Empat keluarga korban juga turut hadir untuk mengawal jalannya sidang. Di antaranya adalah Rini Hanifah yang merupakan ibunda dari mendiang korban Agus Rian.
Rini mengatakan, kedatangan mereka ke Surabaya adalah untuk mengawal keadilan bagi anaknya. Tidak ada tujuan melakukan aksi unjuk rasa. "Kami ke sini niatnya mau mengawal keadilan anak kami, bukan demo," ujarnya.
Sidang tragedi kanjuruhan direncanakan akan digelar secara marathon, yakni tiga kali dalam sepekan. Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, ada sekitar 140 orang saksi yang dihadirkan sepanjang persidangan digelar. Meskipun, jumlah saksi tersebut masih bisa bertambah atau berkurang, tergantung kebutuhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"140 (saksi), ya itu nanti tergantung pihak JPU yang membuktikan," ujarnya.
Sidang akan dipimpin tiga Majelis Hakim, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Suparno berharap, sidang yang digelar secara marathon tersebut bisa berjalan aman dan tertib, tanpa gangguan apa pun.
"Pelaksanaan sidang kanjuruhan, tertib aman, dan lancar, tanpa ada hambatan suatu apapun,” kata dia.
Seperti diketahui, lima tersangka yang menjalani sidang dakwaan adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.