Jokowi Minta Menterinya Tindak Lanjuti Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
Jokowi mengumumkan ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan seluruh menterinya untuk menindaklanjuti penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal ini kembali ditekankannya saat membuka Sidang Kabinet Paripurna terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/1/2023).
“Saya minta tindak lanjut dari apa yang saya umumkan minggu lalu, seluruh kementerian ikut bersama menindaklanjuti apa yang telah saya sampaikan mengenai pelanggaran berat masa lalu, yang non-yudisial,” kata Jokowi.
Jokowi pun menegaskan agar pemerintah terus memperkuat fondasi stabilitas politik, demokrasi, kepastian hukum, rasa keadilan, juga penegakan HAM.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui adanya kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Ia pun menyesali terjadinya peristiwa tersebut.
Jokowi menyebut terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Kasus pelanggaran HAM berat tersebut, yakni peristiwa 1965-1966; peristiwa penembakan misterius 1982-1985; peristiwa Talangsari, Lampung 1989; peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989; peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998; peristiwa Kerusuhan Mei 1998; dan peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999.
Selain itu, ada pula peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999; peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999; peristiwa Wasior Papua 2001-2002; peristiwa Wamena, Papua 2003; dan peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.