Pembuat Cairan Vape yang Mengandung Sabu Terancam Penjara Seumur Hidup

Barang bukti narkoba cair tersebut diduga berasal dari Iran, China, dan Hong Kong.

Youtube
Tersangka pembuatan rokok elektrik (vape) yang mengandung sabu yang dikemas dalam bentuk cair terancam hukuman penjara seumur hidup. (ilustrasi)
Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pembuatan rokok elektrik (vape) yang mengandung sabu yang dikemas dalam bentuk cair terancam hukuman penjara seumur hidup. Dia ditangkap pada Ahad (15/1/2023) di Jalan Melati Nomor 19 RT 012/RW 04, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Baca Juga


"Tersangka dikenakan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander di Jakarta, Senin (16/1/2023).

Donny mengatakan, kasus ini masih dalam penanganan tim penyidikan. "Nanti kami informasikan lebih lanjut dan ini semua barang bukti yang kita sita akan kami telusuri," kata Donny.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita barang bukti milik tersangka di rumah kontrakannya pada Ahad (15/1/2023) di Kembangan, Jakarta Barat, yaitu berupa cairan vape mengandung narkoba yang dikemas dalam 363 botol kemasan 50 mililiter (ml) yang mengandung isopropyl benzylamine serta 41 botol kemasan 30 ml berisi metilendioksimetamfetamina (MDMA Pinaca).

"Berawal dari penangkapan MR pada Sabtu (14/1/2023) pukul 15.45 sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Ahad (15/1/2023).

Dalam pengembangan kasus itu, polisi kemudian menangkap Rafi di rumah produksi rokok elektroniknya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, serta mengamankan sejumlah barang bukti pada Sabtu (14/1/2023) sore. Barang bukti narkoba cair tersebut diduga berasal dari Iran, China, dan Hong Kong yang siap untuk diedarkan.

"Barang bukti pertama ada dua buah paket yang di dalamnya berisi masing-masing satu botol ukuran 30ml diduga narkotika jenis sabu cair dalam rokok elektrik," kata dia.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler