Minta Maaf, Ferry Irawan Ingin Kembali Raih Cinta Venna Melinda
Ferry Irawan telah ditahan sebagai tersangka pelaku KDRT terhadap Venna Melinda.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Artis Ferry Irawan meminta maaf kepada istrinya, Venna Melinda, usai resmi menjadi tahanan Polda Jawa Timur dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol usai keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (16/1/2023), Ferry membacakan surat yang ditulis untuk istrinya.
"Pada istriku tersayang Venna, abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala salah khilaf yang abi buat selama kita berumah tangga" kata Ferry.
"Kalau dalam proses hukum dan abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, insya Allah segala macam konsekuensinya, insya Allah abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua. Lalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali," kata Ferry.
Dia mengaku sedih dengan kondisi yang menyebabkan ibunya jatuh sakit. "Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya pada saat ini pembuluh darah matanya sudah pecah. Saya hanya mohon, saya hanya mohon, abi mohon, lihatlah ibu saya," kata Ferry.
Ferry meminta agar diberi kesempatan untuk berbakti kepada sang ibunda. Dia tak mau menyesal kedua kalinya, seperti saat sang ayahandanya wafat.
"Saya tahu di lubuk hati Mena (Venna) yang terdalam, Mena orang baik, apa pun itu abi akan selalu mencintai dan menyayangi Mena. Surat ini akan Abi langsung (kirim) lewat Pak Jeffry (kuasa hukum) supaya Mena bisa terima," ujar dia.
Setelahnya, Ferry masuk ke mobil untuk menjalani penahanan. Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, langsung mengajukan penangguhan penahanan.
"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata Jeffry.
Ferry dilaporkan istrinya, Venna, ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di kota tersebut pada Ahad (8/1/2023). Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka. Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.