Mahasiswi Stikes Indramayu Sumringah, Motor Barunya yang Dicuri Berhasil Kembali
Tersangka pelaku merupakan residivis yang telah berulangkali berurusan dengan polisi.
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sabrina Aisyah Putri (19 tahun) tak bisa menyembunyikan rasa bahagianya. Sepeda motor barunya yang dicuri berhasil ditemukan oleh jajaran Satreskrim Polres Indramayu.
"Alhamdulillah senang sekali," ujar mahasiswi STIKes Indramayu itu, di sela Press Release di Mapolres Indramayu, Senin (16/1/2023).
Sabrina menjelaskan, sepeda motor Honda Vario bernopol E 3176 PCD miliknya hilang sekitar sebulan yang lalu. Saat itu, sepeda motor itu diparkir di halaman kosannya di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, sekitar pukul 08.30 WIB.
Seusai memarkirkan sepeda motornya Sabrina masuk ke dalam kamar kos untuk mengerjakan tugas kuliahnya. Selang satu jam kemudian, dia terkejut dan langsung panik karena sepeda motornya hilang. "Itu motor baru dibeli. Baru empat bulan," kata Sabrina.
Sabrina pun langsung melaporkan kasus itu ke Polres Indramayu. Dia juga berikhtiar sendiri dengan memposting berita kehilangan sepeda motornya di media sosial.
Setelah sempat menunggu tanpa kepastian, Sabrina kini bisa kembali ceria. Sepeda motornya berhasil ditemukan. Kapolres Indamayu pun secara langsung menyerahkan sepeda motor itu kembali kepadanya.
"Terima kasih Pak Kapolres dan seluruh jajarannya. Motor saya telah kembali," tutur Sabrina.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, pelaku pencurian sepeda motor milik Sabrina saat ini sudah berhasil ditangkap. Pelaku berinisial D (28 tahun) alias Erwin, warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Tersangka merupakan residivis yang telah berulangkali berurusan dengan polisi dalam kasus serupa. Tak hanya mencuri sepeda motor milik Sabrina, tersangka juga telah beraksi di 17 lokasi di Kabupaten Indramayu sejak Desember 2022.
Tersangka ditangkap saat dalam perjalanan menuju rumahnya, Ahad (15/1/2023). "Tersangka diberikan tindakan tegas terukur (ditembak kakinya) karena berusaha melawan dan membahayakan petugas saat hendak ditangkap," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar.
Fahri menambahkan, tersangka Erwin dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara paling lama tujuh tahun.