Soal Klaim Halal, Mixue Diberi Sanksi Administratif
Perusahaan yang belum memiliki sertifikasi halal tidak bisa mencantumkan logo halal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, mengatakan bahwa perusahaan yang belum memiliki sertifikasi halal tidak bisa mencantumkan logo halal.
Hal tersebut disampaikan Muti menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang terlalu dini memasang logo halal Indonesia. Muti menilai, hal tersebut tentunya dapat menyesatkan konsumen.
Muti menambahkan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sendiri telah memberikan sanksi administratif kepada pihak Mixue. Pasalnya, pengajuan sertifikasi halal es krim yang sedang viral itu masih dalam proses audit.
Videografer | Surya Dinata
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo