Status Tersangka Sopir Truk Tabrak Pemuda di Bogor Dicabut

Orangtua korban mengaku tidak menyalahkan sang sopir.

Antara/M Agung Rajasa
Garis polisi (ilustrasi)
Rep: Shabrina Zakaria Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Polresta Bogor Kota menghentikan kasus sopir penabrak pemuda yang mengadang truk di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Kasus ini diselesaikan secara damai sehingga status tersangka bagi sang sopir dicabut.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan penyelesaian ini dilakukan dengan restorative justice. Dimana kedua belah pihak sudah damai dan kasus pun dihentikan.

“(Secara hukum) kasus tersangkanya selesai. Alasannya semua pihak sudah memahami secara kekeluargaan,” kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (18/1/2023).

Lebih lanjut, Bismo mengatakan, sudah ada ganti rugi yang diberikan kepada pihak korban meski tidak 100 persen. Sebab kedua belah pihak sudah memahami situasi satu sama lain dan menganggap kejadian pada Kamis (5/1/2023) lalu merupakan musibah.

Ke depan, kata Bismo, polisi akan bekerja sama dengan dinas terkait seperti Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dengan berbagai peran. Dengan tujuan untuk mencegah pemuda dan remaja yang nekat mengadang truk demi konten untuk beraksi lagi.

Baca Juga


Dimana kelompok remaja ini disebut sebagai rojali atau rombongan jamaah lieur (pusing dalam Bahasa Sunda). “Kami juga melibatkan dari orangtuanya, tetangga, RT/RW setempat dan tokoh masyarakat setempat untuk mengatasi rojali ini,” tegasnya.

Ayah korban, Dedi Supriadi, mengakui sejak awal kasus ini pihak keluarga tidak menuntut apapun kepada pihak sopir. Menurutnya, yang harus disalahkan dalam kejadian ini adalah dirinya yang merupakan orangtua korban.

“Karena kami sendiri tentu kalau mau disalahkan, kami lah sebagai orangtua yang lalai dalam pengawasan itu,” tuturnya.

Ia berterimakasih kepasa Polresta Bogor Kota karena telah menyelesaikan kasus ini sesuai alur hukum yang berlaku. Dia pun berharap kejadian serupa tidak berulang lagi. Serta memohon pada awak media untuk aktif berperan melakukan pencegahan.

“Tidak ada lagi orangtua yang seperti kami kehilangan. Kami juga tidak menyalahkan si sopir karena kita kan tahu sendiri seperti apa kejadiannya. Kami sudah saling memaafkan,” ujar Dedi.

Sang sopir bernama Arman, bersyukur dengan berakhirnya kasus ini dan dicabutnya status tersangka atas dirinya. Sebelumnya, Arman ditetapkan menjadi tersangka lantaran terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya hingga korban tewas di tempat.

Dengan berakhirnya kasus ini, Arman mengaku bisa beraktivitas kembali seperti sedia kala. Sehingga ia pun bisa menafkahi empat orang anaknya.

“Alhamdulillahh saya senang bisa beraktivitas lagi. Cuma itu saja saya nggak bisa banyak omong, sedang shock. Alhamdulillahh lega diurus sama Pak Polisi. Saya merasa didampingi dan nyaman,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler