Istri dan Anak Lukas Enembe Bungkam Usai Diperiksa KPK

Keduanya selesai diperiksa KPK sekitar pukul 16.30 WIB.

Republika/Flori Sidebang
Istri dan anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda (baju hitam) serta Asrtract Bona Timoramo Enembe (kemeja biru) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Lukas Enembe. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, dan putranya bernama Astract Bona Timoramo Enembe, bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Yulce dan Astract tiba di Gedung Merah Putih KPK pada sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai diperiksa pada sekitar pukul 16.30 WIB. Keduanya tampak enggan berkomentar terkait pemeriksaan yang baru saja dijalaninya dan memilih untuk langsung meninggalkan gedung KPK.

Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua untuk tersangka Rijatono Lakka (RL).

Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler