LPSK Sesalkan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Bharada Richard Eliezer

LPSK menilai jaksa mengabaikan rekomendasi Eliezer selaku justice collaborator.

Republika/Thoudy Badai
Pengunjung mengenakan tas bergambar terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer penjara 12 tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer (RE). JPU dinilai mengabaikan LPSK yang merokemendasikan hukuman ringan untuk Eliezer.

Baca Juga


Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menerangkan, sebagai justice collaborator, atau pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan kejahatan, semestinya Richard sebagai terdakwa mendapatkan ancaman hukum yang ringan. “Kami (LPSK) sangat menyesalkan tuntutan dari penuntut umum ini. Bahwa terdakwa Richard sebagai justice collaborator, kami (LPSK) rekomendasikan untuk dituntut ringan, karena telah membantu mengungkap kebenaran peristiwa pembunuhan Brigadir J ini,” begitu kata Susi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1).

Namun kata Susi menerangkan, dari tuntutan yang diajukan JPU, seperti tak mempertimbangkan keringanan tuntutan hukuman yang dimintakan LPSK kepada jaksa. Justru kata Susi, terdakwa Putri Candrawathi yang ditolak pengajuannya sebagai justice collaborator oleh LPSK malah mendapatkan tuntutan hukuman yang lebih ringan 8 tahun.

“Itu yang sangat kami sesalkan sekali. Seperti tidak ada pertimbangan dari kami (LPSK) yang menjadi pertimbangan bagi jaksa dalam melakukan penuntutan,” terang Susi.

Padahal kata Susi, jika mengacu pada Pasal 10 A Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, pelaku kejahatan yang bekerja sama mengungkap kejahatan tersebut, mendapatkan keringanan dalam tuntutan, maupun vonis yang akan dijatuhkan. Dalam aturan tersebut, kata Susi menerangkan, Richard semestinya menjadi terdakwa yang paling ringan tuntutannya, maupun hukumannya.

“Ada penjelasannya dalam rekomendasi kami kepada jaksa penuntut umum, bahwa terhadap justice collaborator, itu dapat dituntut atau diminta untuk dihukum pidana bersyarat, atau pidana percobaan, atau pidana yang paling ringan dari semua terdakwa yang terlibat dalam perkara yang sama,” kata Susi.

Artinya, kata Susi, jika jaksa terdakwa Putri dituntut 8 tahun penjara, dan terdakwa Kuat Maruf serta terdakwa Ricky Rizal (RR) dituntut masing-masing juga selama 8 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu pidana penjara selama seumur hidup. Maka mengacu UU LPSK tersebut, kata Susi, Richard seharusnya mendapatkan tuntutan di bawah 8 tahun.

“Ini kan ternyata tidak,” kata Susi.

Padahal kata Susi, dalam komitmennya sebagai justice collaborator, terdakwa Richard, juga turut membantu kerja-kerja pembuktian yang dilakukan tim jaksa penuntut umum pada saat persidangan. Karena itu, kata Susi harapan untuk merealisasikan hukuman ringan terhadap terdakwa Richard saat ini ada di tangan majelis hakim dalam putusannya nanti.

LPSK, kata Susi, tentu punya harapan yang sama kepada majelis hakim seperti saat meminta jaksa menuntut ringan terdakwa Richard. “Saat ini yang dapat kami lakukan, tetap menjalankan fungsi kami melakukan perlindungan terhadap terdakwa Richard, dan berharap nantinya hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman dalam putusan dan vonisnya untuk terdakwa Richard Eliezer ini,” terang Susi.

 

Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo cs. - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler