Komnas Kecewa Hakim Menangkan Pelaku Gang Rape Kemenkop UKM
Komnas HAM kecewa dengan putusan hakim yang menangkan pelaku gang rape Kemenkop UKM.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang menerima gugatan para tersangka kekerasan seksual di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Komnas Perempuan menegaskan putusan ini menunjukkan hakim tak punya keberpihakan terhadap korban.
"Putusan ini menunjukkan Hakim Praperadilan tidak memiliki perspektif gender," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Republika, Jumat (20/1).
Komnas Perempuan menyayangkan hakim PN Bogor yang tidak mempertimbangkan hambatan keadilan dan dampak kekerasan terhadap korban. Padahal korban mengalami derita berlapis ketika dipaksa menikah dengan salah satu pelaku.
"Harusnya dipertimbangkan penerapan RJ yang dilakukan dengan pemaksaan perkawinan," ujar Siti.
Komnas Perempuan juga menilai sikap hakim PN Bogor bertentangan dengan komitmen Menkopolhuham, Kementerian PPA dan Kemenkop UKM yang mendorong dilanjutkannya penyidikan kasus ini. Tujuannya sebagai bentuk koreksi sekaligus memenuhi keadilan dan pemulihan korban.
"Putusan ini dirasakan menimbulkan kekecewaan pada korban dan pedamping. Namun Komnas Perempuan berharap putusan ini tidak menurunkan semangat korban, penyintas dan para pendamping untuk terus memberikan pendampingan kepada korban," ungkap Siti.
Selain itu, Siti menyebut ketiga pelaku masih tetap berpeluang bertanggungjawab dalam kasus gang rape ini walau menang praperadilan. Sebab materi pokok perkara belum pernah diusut tuntas.
"Walau putusan pra peradilan tidak dapat diajukan banding atau Kasasi, namun masih dimungkinkan penyidik menjadikan ketiganya sebagai tersangka dengan menyempurnakan alat-alat bukti kasus kekerasan seksual ini," ucap Siti.
Sebelumnya, Hakim PN Bogor mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang tersangka kasus gang rape pegawai Kemenkop UKM. PN Bogor menyatakan penetapan tersangka tiga orang tersebut tidak sah.
Putusan praperadilan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr itu ditetapkan pada Kamis (12/1). Lewat putusan itu, maka status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.
Diketahui, kasus kekerasan seksual terhadap pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND oleh empat rekan kerjanya terjadi pada 6 Desember 2019 yang sempat diusut Polresta Bogor. Tapi kasus itu terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 usai keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban, meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, hingga mencabut laporan.
Belakangan, kasus ini kembali mencuat usai pelaku yang dinikahkan dengan korban ND meminta bercerai dan menjadi viral, hingga mendapat perhatian dari Kemenko Polhukam.