BNPT Akui Diperlukan Pengawasan Ekstra Terhadap Eks Narapidana Kasus Terorisme
Eks narapidana terorisme memiliki mobilitas individual yang berbeda.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan perlu pengawasan ekstra terhadap eks narapidana kasus terorisme. Meskipun, yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Pengawasan (eks narapidana terorisme) harus lebih banyak lagi melibatkan kerja sama," kata Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Ia mengatakan, pengawasan eks narapidana terorisme sangat penting terutama yang dinilai tidak kooperatif. Dengan kata lain "Untuk itu butuh kegiatan-kegiatan pengawasan yang lebih ekstra dengan pemangku kepentingan lainnya," kata mantan Kapolda Papua dan Banten tersebut.
Menurut Boy, peran TNI, Polri, dan pemerintah daerah cukup vital dalam memantau atau mengawasi eks narapidana terorisme setelah keluar dari penjara karena jika tidak ada pengawasan bisa saja ia kembali mengulangi kejahatan yang sama.
Sebagai contoh kasus bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat pada 7 Desember 2022. Pelaku diketahui merupakan eks narapidana kasus terorisme pada tahun 2017.
Untuk eks narapidana terorisme yang bersifat kooperatif, kata dia. misalnya mengikuti program deradikalisasi, ikut program koperasi hingga tergabung dalam Kawasan Terpadu Nusantara BNPT. Semua itu diharapkanmenjadi jembatan bagi masyarakat agar tidak terpapar paham yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kita berharap kolaborasi pengawasan terhadap mereka (eks narapidana terorisme) semakin ditingkatkan," katanya.