Sertifikasi Halal Seumur Hidup, LPPOM MUI: Siapa yang Akan Mengawasi?
LPPOM MUI menyoroti istilah sertifikasi halal seumur hidup dalam Perppu Cipta Kerja.
Republika/Putra M. Akbar
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menyoroti istilah sertifikasi halal seumur hidup dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
Muti menilai LPPOM MUI merasa keberatan jika hal tersebut diberlakukan. Menurutnya, siapa yang akan menjamin kehalalan suatu produk yang masih berjalan jika tidak ada yang mengawasinya. Muti menegaskan bahwa pengujian sistem mutu memiliki masa berlaku.
Videografer | Surya Dinata
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler