KPK Ingatkan Lukas Enembe agar Kooperatif Saat Pemeriksaan
Lukas Enembe dilaporkan masih memilih bungkam dalam pemeriksaan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, agar bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Sebab, jika terus menghindar saat akan dimintai keterangan, Lukas akan kehilangan kesempatan untuk membela diri dari dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang kini menjeratnya.
"Kalau kemudian terus menghindar dari proses pemeriksaan oleh KPK, tentu hak-haknya pun juga kemudian tidak diperolehnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Ali mengatakan, pihaknya tetap bisa melakukan pemberkasan kasus ini untuk dibawa ke sidang, meski Lukas terus bungkam saat pemeriksaan. Sebab, jelas dia, KPK dapat mencari bukti-bukti lainnya lewat keterangan saksi ataupun penggeledahan.
"KPK kemudian kan sekali lagi memberikan ruang yang sama kepada tersangka dan penasihat hukumnya, untuk melakukan pembelaan secara proporsional dalam koridor hukum," ujar Ali.
"Bahkan, kemudian kami silakan juga untuk membuktikan sebaliknya dari apa yang kemudian kami tersangkakan," katanya menjelaskan.
Lukas adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal, perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi karena sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.
Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.