Berkas Dakwaan Dilimpahkan ke PN Jakarta Barat, Teddy Minahasa Cs Siap Disidangkan

Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya.

Republika/Prayogi.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menuju mobil tahanan usai proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/2/2023).Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyerahkan Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka lain serta barang bukti kepada Kejari Jakarta barat dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus peredaran narkoba.
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas dakwaan kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Winarto mengatakan pelimpahan dilakukan Rabu (25/1/2023) kemarin.

"Sudah kita limpah kemarin," kata Winarto saat dihubungi, Kamis (26/1/2023).

Dalam kasus peredaran gelap narkoba ini melibatkan tujuh terdakwa, termasuk Teddy Minahasa. Ketujuhnya adalah Teddy Minahasa, eks Kapolres Bukitinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara, Komisaris Polisi Kasranto, Ajun Inspektur Satu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir alias Daeng, dan Syamsul Ma'arif alias Arif.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan berkas perkara Teddy Minahasa beserta enam tersangka lainnya telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,” ujar Anang dalam keterangan persnya, Kamis (26/1/2023).

Enam tersangka juga dilimpahkan berkas perkaranya pada hari yang sama dengan tersangka Teddy Minahasa yaitu AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sebelumnya, jaksa peneliti telah menyatakan berkas ketujuh tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dinyatakan dilengkap. Dalam perkara itu, barang bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.

Sedangkan, barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Terakhir barang bukti tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.

Pasal yang disangkakan kepada TM yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler