In Picture: Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan

3 tahun penjara

Terdakwa kasus

Terdakwa kasus

Red: Tahta Aidilla

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  -- Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).


Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara denda 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

sumber : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler