Bos KSP Indosurya Bebas, Arsul Sani: Melukai Keadilan Masyarakat

Hakim PN Jakbar menjatuhkan vonis bebas kepada kedua bos KSP Indosurya.

ANTARA/Galih Pradipta
Dua terdakwa bos KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan) dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria divonis bebas pengadilan.
Rep: Haura Hafizhah Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menanggapi terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Selasa (24/1/2023), yang membebaskan dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria.

Menurut dia, keputusan hakim itu telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat khususnya mereka yang menjadi korban. "Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini," katanya di Jakarta pada Senin (30/1/2023).



Wakil Ketua MPR itu mengatakan, timbul sejumlah pertanyaan terhadap vonis majelis hakim tersebut. Seperti, apakah hakim telah mempertimbangkan fakta dan bukti persidangan kemudian mengaitkannya dengan doktrin dan juga putusan lain dalam kasus sejenis.

"Saya berharap Mahkamah Agung (MA) bisa melihat kembali seluruh fakta dalam kasus tersebut," kata Arsul.

Dia juga mempertanyakan, apakah kedua terdakwa tersebut benar tidak melakukan penyimpangan karena bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya. Faktor itu sepertinya yang diabaikan hakim.

"Apakah mereka telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah atau anggotanya? adakah keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya yang diperoleh dengan cara yang tidak benar?" kata politikus PPP itu.

Arsul melanjutkan, suatu hubungan yang pada dasarnya perdata, bukan berarti pasti tidak ada unsur pidana. Menurut dia, bisa jadi hubungan keperdataan kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang. Termasuk menipu dengan memberikan janji palsu atau bohong kepada nasabah.

"Jika ternyata putusan belum menyentuh hal-hal tersebut, maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut,” kata Arsul.

Terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Vonis lepas itu karena perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan perdata. Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.

Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Vonis itu bertentangan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Henry dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider satu tahun kurungan. Padahal, Henry dan June disebut merugikan sekitar 23 ribu nasabah dengan total Rp 106 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler