Pengacara Sambo: Tanggapan Jaksa Menggelikan dan Berdasar Halusinasi

Jaksa menilai logika berpikir pengacara Sambo tidak rasional.

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa tim jaksa penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong dalam replik mereka. Tuduhan dimaksud yakni tudingan bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, hingga memberikan masukan agar perkara menjadi tidak terang.

Baca Juga


"Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional," ujar Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Arman Hanis mengatakan bahwa tuduhan jaksa yang mengatakan tim penasihat hukum gagal fokus dalam mempertahankan kebohongan Ferdy Sambo, memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasar merupakan serangan penuntut umum terhadap kedudukan profesi advokat.

Pengacara Ferdy Sambo ini mengatakan bahwa replik dari tim jaksa penuntut umum terjebak pada kerangka berpikir imajinatif dan bisa menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan dari semangat imparsial dan objektif.

"Tanggapan penuntut umum demikian terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi," kataArman Hanis.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyinggung tim pengacara terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, Kuat Ma?ruf, dan Ricky Rizal berasal dari tim yang sama, dan memiliki logika berpikir yang tidak rasional.

"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, saksi Ricky Rizal, saksi Kuat Ma'ruf, dalam hal ini terdakwa dalam perkara terpisah adalah merupakan tim penasihat hukum yang sama," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Sehingga, ujarnya melanjutkan, logika berpikir para penasihat hukum sudah tidak rasional, bahkan hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia karena ditembak dengan sadis.

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma?ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh JPU untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.

Kemudian, pada Rabu (18/1), Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun, dan Richard Eliezer dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler