Curanmor di 16 Lokasi, Residivis Diringkus Polres Indramayu

Selain di Indramayu, tersangka diduga melakukan curanmor di Majalengka dan Cirebon.

Republika/Lilis Sri Handayani
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar menunjukkan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat konferensi pers di Markas Polres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (31/1/2023).
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Jajaran Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi menembak tersangka pada bagian kakinya karena berusaha kabur dan melakukan tindakan yang dinilai membahayakan saat akan diringkus.


Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Indramayu, berinisial Als alias Topan (21 tahun) dan Bln (23). Tersangka ditangkap di wilayah Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

“Mereka merupakan sindikat spesialis curanmor lintas daerah dan residivis dalam kasus curanmor tahun 2020,” kata Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polres Indramayu, Selasa (31/1/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres menjelaskan, tersangka melakukan curanmor di 16 lokasi sejak sekitar Juni 2022 sampai Januari 2023. Sepuluh lokasi curanmor itu di wilayah Kabupaten Indramayu.

Lima lokasi lainnya di wilayah Kabupaten Majalengka dan satu lokasi di Kabupaten Cirebon.“Mereka beraksi dengan sistem hunting. Jadi, mereka mengamati situasi. Kalau dinilai aman, mereka melakukan pencurian,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka biasanya menyasar kendaraan motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat indekos. Modusnya merusak kunci kontak motor. 

Di salah satu aksinya, Kapolres mengatakan, tersangka sempat terekam kamera CCTV. Dalam rekaman kamera pemantau itu diketahui ada dua orang yang berboncengan sepeda motor. “Tapi, kami masih terus dalami karena tersangka juga punya jaringan yang lain,” kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, menurut Kapolres, kendaraan bermotor yang dicuri tersangka dijual kepada penadah, dengan harga sekitar Rp 1 juta-3 juta. Polisi masih memburu sosok penadah motor curian itu.

Kapolres mengatakan, tersangka yang sudah diamankan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
 
Berita Terpopuler