Menko Polhukam Bantah Isu Penundaan Pemilu 2024 dari Pemerintah
Menurut Mahfud MD, aspirasi memperpanjang masa jabatan presiden tak melanggar hukum.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan isu penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak bersumber dari internal pemerintah.
"Kalau dari pemerintah, jelas. Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah dan itu hak," kata Mahfud saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk 'Transformasi Lemhannas RI 4.0' di Lemhannas, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2023).
Menurut Mahfud, aspirasi seseorang untuk menunda penyelenggaraan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden tidak bisa dihalangi. Hal itu karena itu merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum.
"Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kanya tidak melanggar hukum," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud menambahkan, jika ada gerakan atau gerilya mengenai penundaan pemilu, hal itu terkait dengan persoalan di luar ranah politik. "Masalah yang mungkin harus kita hadapi, situasi di balik layar, bukan soal-soal politik internal yang seperti itu. Misalnya, bencana alam, geopolitik, kejadian luar biasa," jelasnya.
Di luar persoalan beragam aspirasi tersebut, Mahfud menyampaikan, pemerintah sejauh ini telah mempersiapkan tahapan penyelenggaraan pemilu. Selain itu, detail lain soal pemilu, mulai dari persoalan prosedural, kelembagaan, hingga aturan mengenai pesta demokrasi, sudah disiapkan oleh pihak penyelenggara.
"Sampai saat ini, kesiapan kita itu kalau secara internal, prosedural, personel, kelembagaan, aturan-aturan, itu sudah kami siapkan semua. Tahapan-tahapannya sudah kamisiapkan. Kita akan pemilu tahun 2024," ujar Mahfud.