Bawaslu Tunggu Sidang DKPP Soal Dugaan Kecurangan Manipulasi Data KPU

DKPP bakal menyidangkan perkara kecurangan ini pada pekan pertama Februari 2023.

ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) didampingi anggota Bawaslu Herwyn Malonda (kiri) menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Rep: Febryan A Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengakui belum mengusut dugaan kecurangan manipulasi data yang dilakukan KPU demi meloloskannya partai politik tertentu sebagai peserta Pemilu 2024. Pengusutan baru akan dilakukan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan perkara tersebut.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, pihaknya belum melakukan pengusutan lantaran belum mempunyai bukti awal. Bukti berupa tangkapan layar percakapan hingga rekaman audio yang muncul di media massa dianggap tidak bisa dijadikan bukti awal. Karena, itu Bawaslu belum meminta keterangan dari orang-orang yang diduga terlibat dugaan kecurangan manipulasi data itu.

"Pada saat ini belum (kita minta keterangan orang-orang yang diduga terlibat). Awalnya kita memanggil, tapi alat bukti yang kita pegang masih alat bukti dari media," kata Bagja kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

Masalahnya, kata dia, bukti yang muncul di media tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu keasliannya. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri harus mengecek dan memastikan terlebih dahulu apakah benar tangkapan layar WhatsApp itu memang percakapan antara orang-orang yang diduga terlibat praktik kecurangan tersebut.

Karena itu, lanjut Bagja, pihaknya kini lebih memilih menanti proses sidang perkara tersebut di DKPP. Bawaslu akan menggunakan alat-alat bukti yang muncul dalam persidangan tersebut untuk melakukan pengusutan tersendiri.

"Ya kita tunggu pembahasan alat bukti di DKPP. Nah nanti kita akan lihat apakah kita panggil atau tidak, gitu. Apakah ini masih temuan, kalau temuan namanya pidana atau tidak? Atau pelanggaran administrasi?" ujar Bagja.

DKPP bakal menyidangkan perkara terkait dugaan kecurangan ini pada pekan pertama Februari 2023. Perkara tersebut segera disidangkan karena berkasnya sudah memenuhi syarat administrasi dan materil.

Perkara yang disidangkan adalah aduan yang dibuat seorang anggota KPU daerah, yang belakangan diketahui merupakan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada 21 Desember 2022 lalu. Aduan didaftarkan ke DKPP oleh tim kuasa hukumnya, serta didampingi oleh Koalisi Kawal Pemilu Bersih.

Pengadu mengadukan Komisioner KPU Idham Holik dan sembilan komisioner KPU daerah atas dugaan melakukan intimidasi terhadap anggota KPU daerah agar mau memanipulasi data partai politik calon peserta Pemilu 2024. Manipulasi data itu diduga untuk meloloskan partai tertentu sebagai peserta pemilu.

Baik pengadu, kuasa hukumnya, koalisi sipil, maupun DKPP belum mengungkapkan bentuk intimidasi yang terjadi. Pada Senin (30/1/2023), Koalisi Kawal Pemilu Bersih menyesalkan sikap Bawaslu yang seolah-olah mendiamkan atas dugaan kecurangan ini. Padahal, kata mereka, bukti-bukti sudah bertebaran di media massa.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler