Anggota Polri Lolos Jadi Hakim Ad hoc HAM

KY beralasan Harnoto akan menjadi warga negara biasa per Maret 2023.

Republika/Rizky Surya
Anggota Polri Harnoto mengikuti sesi wawancara Calon Hakim Adhoc HAM yang diadakan Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (2/2/2023).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) meloloskan anggota Polri masih aktif, Harnoto sebagai hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA). Harnoto berpeluang besar menyidangkan kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang kini dalam tahap Kasasi di MA.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menegaskan tidak ada aturan yang melarang seorang anggota Polri aktif mendaftar dalam seleksi calon hakim ad hoc HAM. Sehingga sejak awal, KY tak keberatan menerima pendaftaran Harnoto.

"Berdasarkan UU tidak melarang anggota polisi daftar calon hakim adhoc HAM," kata Nurdjanah dalam konferensi pers pengumuman hasil seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Jumat (3/2/2023).

Nurdjanah menyatakan Harnoto dalam waktu dekat ini bakal memasuki masa purna tugas. Dengan demikian, Harnoto tak lagi menyandang sebagai anggota Korps Bhayangkara ketika menjabat hakim ad hoc HAM.

"Anggota polisi ini sebenarnya sudah pensiun, sudah jadi warga negara biasa, pensiunnya per Maret 2023, sehingga yang bersangkutan kalau lolos sudah bukan anggota polisi," ujar Nurdjanah.

Selain Harnoto, KY meloloskan mantan Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, M Fathan Riyadhi dan advokat Heppy Wajongkere menjadi hakim ad hoc HAM.

Atas putusan ini, KY juga menerima kritik soal Fathan yang sebenarnya pernah gagal dalam seleksi calon hakim ad hoc HAM di tingkat pertama dan banding. KY menyatakan Fathan telah memperbaiki diri hingga bisa lolos pada seleksi kali ini.

"Itu dimungkinkan karena kegagalan seseorang jadi semangat pemicu seseorang untuk belajar lebih giat sehingga yang terpilih itu yang terbaik. Kenyataannya yang lulus kemarin hasilnya tentunya yang lebih baik," ucap Nurdjanah.

Dengan putusan ini, dua calon hakim ad hoc HAM yang gagal lolos yaitu mantan hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Lafat Akbar dan mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Palangkaraya Ukar Priyambodo.

Adapun para hakim ad hoc HAM terpilih baru bisa resmi bertugas setelah mendapat 'stempel' persetujuan dari DPR. Kini, berkas mereka sudah berada di tangan Komisi III DPR RI. Bila merujuk seleksi periode lalu, DPR bakal menggelar sesi fit and proper test bagi mereka.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler