Saksi: Promosi Jabatan Eselon Tiga Dinsos Pemalang Dipatok Rp 50 Juta
Saksi mengaku tidak mengetahui siapa orang yang dimaksud menagih itu.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Pejabat yang dipromosikan untuk menduduki jabatan eselon tiga di Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang diminta memberikan uang syukuran. Uang syukuran itu diberikan kepada Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo sebesar Rp 50 juta.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang Nur Hidayati menyampaikan hal itu saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap promosi jabatan. Nur bersaksi untuk Bupati Pemalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jumat (3/2/2023).
Menurut dia, uang syukuran untuk bupati tersebut diberikan melalui Slamet Masduki, Kepala Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang. Slamet sendiri sudah dijatuhi hukuman dalam tindak pidana korupsi ini.
"Para pejabat eselon tiga dan empat yang mendapat promosi maupun mutasi pernah dipanggil oleh Pak Slamet Masduki, diminta untuk segera memberikan uang syukuran," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko, Jumat (3/2/2023).
Dia menuturkan besaran uang syukuran sebesar Rp 50 juta tersebut ditentukan oleh Slamet Wahyudi. Bahkan, Nur mengaku harus menjual mobil miliknya untuk memenuhi kewajiban uang setoran itu.
Keterangan serupa disampaikan Sekretaris Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang Agus Wibowo. Agus menjabat sebagai kepala bidang sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Sekretaris Dinas.
Atas promosi jabatan tersebut, saksi juga diminta untuk menyerahkan uang syukuran sebesar Rp 50 juta. "Waktu dipanggil Pak Slamet Masduki, diminta untuk segera memberikan uang syukuran karena sudah ditagih," katanya.
Namun, saksi mengaku tidak mengetahui siapa orang yang dimaksud menagih tersebut. Sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp 7,57 miliar.