Kuasa Hukum Klaim Perubahan Warna Mobil Penabrak Hasya Bukan Menghilangkan Bukti

Kuasa hukum tak menjelaskan alasan perubahan warna mobil penabrak Hasya.

Republika/Putra M. Akbar
Mobil yang digunakan AKBP Eko Setio Budi Wahono saat rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2022). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa Universitas Indonesia M. Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrakan purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Rekonstruksi tersebut menghadirkan sembilan saksi dan sembilan adegan.
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kuasa hukum purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono, Kitson Sianturi, mengeklaim kliennya tidak memiliki niatan untuk menghilangkan barang bukti. Hal itu disampaikan ketika perubahan warna mobil kliennya pada saat rekonstruksi dengan saat kejadian dipersoalkan pihak korban.

“Seandainya kita melakukan perawatan untuk mengembalikan ke semula opini lagi, yang lain-lain lagi. Tapi pada dasarnya untuk menghilangkan barang bukti itu tidak ada," kata Kitson kepada awak media, Sabtu (4/2/2023).

Ia mengeklaim, bahkan kerusakan yang ada pada mobil akibat kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra (18 tahun) itu belum diperbaiki. Meskipun, menurut dia, kasusnya telah diberhentikan.

Baca Juga


Pada saat rekonstruksi mobil Mitsubishi Pajero B 2447 RFS tersebut berwarna putih. Sementara ketika kejadian kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu berkelir hitam.

Menurut Kitson, setelah Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan, dia meminta Eko untuk mengambil mobil Pajero tersebut dalam hal pinjam pakai. Lalu Kitson meminta Eko untuk mengubah warna mobil menjadi putih.

Alasannya, supaya tak ada lecet dan warnanya tetap utuh. Namun, Kitson tak menjelaskan alasan dirinya meminta kliennya mengubah warna mobil tersebut.

"Saya menyampaikan ke klien saya untuk mengembalikan ke warna semula. Dan itu distiker itu dengan dasar bahwa jangan ada lecet-lecet warnanya tetap utuh apabila di kemudian hari mau dijual atau mau modif apa pun itu, dia masih dalam keadaan semula," kata Kitson menegaskan.

Kemudian terkait dengan pinjam pakai, menurut Kitson, hal tidak menyalahi aturan. Sebab, ketika pinjam pakai sudah ada SP3 yang mengakhiri kasus kecelakaan yang menjerat kliennya. Lalu pada saat akan dilakukan rekonstruksi pihak penyidik pun meminta kembali mobil tersebut.

"Pada saat mau rekonstruksi, kita kembalikan juga dan sampai sekarang mobilnya masih di pihak penyidik,” ujar Kitson.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, mempertanyakan kelir cat mobil Eko yang berganti dari hitam ke putih. Pihaknya juga membeberkan alasan keluarga Hasya tidak menghadiri rekonstruksi. Disebutnya, rekonstruksi yang digelar jajaran Polda Metro Jaya itu dinilai malaadministrasi.

"Kami kuasa hukum M Hasya Athalah tidak hadir dalam rekonstruksi. Karena kami menganggap rekonstruksi tersebut malaadministrasi," tutur Rian Hidayat, dalam keterangan tertulisnya.

Rian melanjutkan, hal itu karena mengacu pada laporan 585/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022, yang sudah diberhentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 13 Januari 2023. Sehingga dengan adanya pemberhentian itu, menurut Rian, tidak jelas rujukan dasar hukum rekonstruksi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler