Narkoba Asal India Diselundupkan ke Indonesia Lewat Kantor Pos

Paket narkoba ini telah berada di Kantor Pos Indonesia cabang Pasar Baru, Jakpus.

Mgrol120
Ilustrasi Narkoba. Kepolisian Resor Metro Tangerang mengungkap jaringan narkotika asal India yang menyelundupkan sabu-sabu melalui jasa ekspedisi Kantor Pos.
Rep: Rr Laeny Sulistyawati Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Metro Tangerang mengungkap jaringan narkotika asal India yang menyelundupkan sabu-sabu melalui jasa ekspedisi Kantor Pos. Polisi telah menangkap tersangka DS (49 tahun) sebagai penerima paket barang haram seberat 317,59 gram di Jakarta Utara.

Baca Juga


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya pengiriman paket yang mencurigakan yang dikirim ke Indonesia melalui Bandara Sekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (30/1/2023).

"Saat dicek ternyata paket yang berasal dari luar negeri itu sudah berada di kantor pos wilayah Jakarta," kata Zain dalam keterangan perse tertulis, Ahad (5/2/2023).

Ia menambahkan, paket tersebut diketahui telah berada di Kantor Pos Indonesia cabang Pasar Baru, Jakarta Pusat. Setelah dilakukan pengecekan keberadaan paket berisi sabu itu, aparat kepolisian pun melakukan control delivery bekerjasama dengan Bea Cukai dan Pos Indonesia.

Keesokan harinya, DS mengambil paket kiriman narkotika tersebut di Koja, Jakarta Utara dari salah seorang petugas Kantor Pos Pademangan. Setelah menerima paket tersebut sekira pukul 15.15 WIB, DS langsung diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tangerang Kota.

Penangkapan itu  dipimpin Kasatresnarkoba AKBP Farlin Lumban Toruan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, paket narkotika jenis sabu ini dikirim dari India yang dikendalikan oleh seorang berinisial IW," kata dia.

Kini, tersangka dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Lebih lanjut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. DS terancam pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler