Status Tersangka Hasya Dicabut, Kuasa Hukum: Terima Kasih Bapak Kapolda Metro Fadil Imran

Polda Metro Jaya segera merehabilitasi nama baik almarhum Hasya.

Republika/Prayogi.
Kedua orang tua Almarhum M Hasya Attalah didampingi kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina (tengah) tiba Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim kuasa hukum mengapresiasi langkah korektif Polda Metro Jaya yang mencabut status tersangka Muhammad Hasya Atallah Syahputra (MHA). Hasya (18 tahun) yang juga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menjadi tersangka sekaligus korban kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Pencabutan status tersangka dari adik kami (MHA) adalah bentuk keseriusan serta realisasi komitmen Kapolda untuk melakukan penelahaan kembali terhadap penetapannya sebagai tersangka," kata Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Ikatan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Gita Paulina dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Senin (6/2/2023).

Baca Juga


Gita mengatakan, pencabutan tersangka tersebut juga menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya untuk melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik Almarhum MHA beserta keluarga. "Kami dari pihak keluarga MHA juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran yang telah serius memberikan perhatian atas kasus ini dengan mencabut status tersangka," kata Gita.

Bahkan tim kuasa hukum mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mau mengakui kesalahan prosedur serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi Ananda MHA dan keluarga. "Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan, misalnya Indonesian Police Watch (IPW), anggota DPR, civitas akademika Universitas Indonesia dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu," kata Gita.

Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka terhadap MHA, seorang mahasiswa UI yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20. Kemudian, Polda Metro Jaya segera merehabilitasi nama baik Almarhum MHA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler