Ini Alasan Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya
Polda Metro Jaya mengaku belum dapat menjabarkan lebih rinci terkait alat bukti baru.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polda Metro Jaya mengaku ada ketidaksesuaian prosedur administrasi pada penetapan tersangka terhadap Hasya Atallah Syahputra (18 tahun). Sebelumnya, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu meninggal dan dijadikan tersangka saat kecelakaan lalu lintas di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian prosedur administrasi," kata Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Tangerang, Banten, Senin (6/1/2023).
Trunoyudo menambahkan, ditemukan ketidaksesuaian prosedur administrasi, sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut. Meski demikian, Trunoyudo tidak menjelaskan secara detail ketidaksesuaian prosedur administrasi yang dilakukan dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Tim Monitoring Evaluasi dan Analisa Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan MHA," kata Trunoyudo.
Namun, Trunoyudo belum dapat menjabarkan lebih perinci kepada wartawan terkait alat bukti baru yang dimaksud. Polda Metro Jaya telah melaksanakan rekonstruksi kecelakaan pada Kamis (2/2/2023) di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi dilakukan dengan mengundang keluarga serta seluruh pihak terkait dan unsur masyarakat, yang memiliki kepedulian kemanusiaan seperti kelompok mahasiswa. "Hal ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal oleh semua pihak," kata Trunoyudo.