Penetapan Hasya Sebagai Tersangka Dinilai tak Logis Secara Hukum

Arsul menilai purnawirawan Eko seharusnya juga minta maaf ke keluarga Hasya.

DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Gubernur Papua Lukas Enembe bersikap gentle.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai penetapan tersangka kepada Hasya Attalah Saputra (18 tahun) yang telah meninggal dunia, diakuinya mencederai keadilan. Arsul meminta Polda Metro Jaya menyelesaikan kasus kecelakaan Hasya yang melibatkan AKBP (purn) Eko Setio Budi Wahono tersebut secara terang-benderang.

"Mencabut status tersangka itu bahwa itu memerlukan kajian dari ahli hukum, itu silakan saja. Namun untuk mengkaji itu tidak perlu berhari-hari, itu diskusi setengah hari saya rasa sudah selesai," ujar Arsul, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Ahad (5/2/2023).

Baca Juga


"Kalau itu dilakukan, saya kira persoalan akan selesai, karena yang dituntut oleh keluarga sebetulnya persoalan penetapan tersangka itu. Itu mencederai rasa keadilan, menurut saya secara hukum juga tidak logis," kata Wakil Ketua MPR itu menambahkan.

Selain itu, Arsul yang juga politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyayangkan sikap purnawirawan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono yang belum juga minta maaf kepada keluarga Hasya Attalah Saputra (18 tahun). Permintaan maaf seharusnya hadir karena telah menghilangkan nyawa dari Hasya.

"Meminta maaf tidak dalam konteks bahwa dirinya bersalah, karena harus dibuktikan dalam proses hukum, melainkan itu telah terjadi musibah yang mengakibatkan keluarga kehilangan anak. Itu yang paling penting," ujar Arsul.

Salah satu tindakan Purnawirawan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono yang dikecam adalah menolak mengevakuasi Hasya menggunakan mobil Pajero miliknya ke rumah sakit. Kuasa hukum purnawirawan Eko, Kitson Sianturi, mengatakan kliennya tidak ingin bertindak gegabah dengan membawa langsung Hasya menggunakan mobilnya.

"Kalaupun bawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi. Mobil itu kan bukan standar kesehatan," ujar Kitson dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Selain itu, Kitson juga membantah kliennya menelantarkan korban Hasya yang terkapar usai terlindas ban mobil dengan nomor polisi B-2447-RFS tersebut. Bahkan kata Kitson, Eko juga telah melakukan berbagai upaya menolong untuk korban Hasya. Seperti menelepon ambulans dan memanggil warga.

"Bahwa penelantaran korban atau tabrak lari tidak dilakukan. Semua terjawab di rekonstruksi. Klien kami bahkan berempati dan datang menghubungi (keluarga korban)," tutur Kitson.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler