OJK Susun Kerangka Tata Kelola Perbankan Syariah

OJK memastikan saat ini tengah menyusun sharia governance framework.

ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memastikan saat ini tengah menyusun sharia governance framework atau kerangka tata kelola syariah untuk perbankan.
Rep: Rahayu Subekti Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan saat ini tengah menyusun sharia governance framework atau kerangka tata kelola syariah untuk perbankan. Advisor OJK Ahmad Buchori mengatakan, kerangka tersebut pada 2023 mulai disusun karena selama ini tata kelola bank syariah dilakukan secara umum padahal harus secara khusus.

Baca Juga


"Kami coba menyusun kerangka ini agar bisa diterapkan di Indonesia," kata Buchori dalam acara Sharia Economic and Financial Outlook 2023 di Jakarta, Senin (6/2/2023).

Buchori menjelaskan, saat ini berbagai negara sudah memiliki kebijakan tata kelola syariah yang mengacu standar internasional terkini. Dia menyebut beberapa negara yang sudah menerapkan yaitu Malaysia dan Bahrain.

Untuk menguatkan nilai syariah, Buchori mengatakan, yang perlu disiapkan lagi yaitu standar kompetensi bankir syariah. "Kami coba menyusun standar kompetensi ini. Termasuk untuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) juga diharapkan memiliki proses keuangan syariah," jelas Buchori.

Dia memastikan, standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) akan disusun. Begitu juga dengan kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) yang disusun untuk bankir syariah.

"Ini termasuk terdapat jenjang bagi DPS serta tingkat pemahaman DPS terkait operasional dan model bisnis keuangan bank syariah," tutur Buchori.

Dia menambahkan, OJK juga sekaligus akan mendorong implementasi produk khas syariah. Buchori memastikan, OJK akan menerbitkan pedoman-pedoman implementasi produk serta mendorong pengembangan dan inovasi produk unik syariah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler